Connect with us

Bontang

Tersangka Pembakar Lahan Sekambing Terancam 5 Tahun Penjara

Published

on

BEKESAH.co – Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, Polres Bontang menetapkan MY sebagai tersangka kasus kebakaran lahan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, yang terjadi awal Maret 2020 lalu.

Kasatreskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat menjelaskan kronologi peristiwa yang membakar 25 hektare di area Sekambing itu. Minggu (1/3) pagi sekira 09.00 wita, MY yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut itu tiba di lahan milik H. Arifin untuk membersihkan lahan.

“Kemudian sekira jam 10.00 wita, Haji Arifin datang membawa makan untuk pelaku. Selanjutnya sekira jam 11.30 wita, pelaku bermaksud membakar sampah sisa kayu pondok dengan menggunakan korek gas. Ia tidak menyangka api semakin membesar dan meluas,” papar AKP Makhfud di Mapolres Bontang, Jumat (6/3/2020).

Dengan peralatan sederhana, keduanya berusaha mematikan api seadanya. Namun api sudah terlanjur meluas dan terus membesar. Tidak lama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDP) Bontang dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bontang tiba di lokasi kebakaran.

Advertisement

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan, pelaku diduga memang berniat membuka lahan dengan cara membakar di lokasi tersebut. Namun ia sendiri tidak bisa mengendalikan api yang terus meluas dan menjalar ke hutan.

“Kalau buat lahan sendiri gak masalah. Tapi dia tidak mengantisipasi api yang berujung kebakaran hutan,” ujarnya.

AKBP Boyke Karel mengimbaukan kepada masyarakat kasus ini merupakan peringatan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum baik yang disengaja atau tidak disengaja.

“Masyarakat perlu hati-hati, jangan sampai lalai atas ketidaksengajaan tapi melanggar hukum. Maka itu perlunya kehati-hatian. Pelaku pidana pembakaran hutan lahan terancam pidana di atas lima tahun penjara,” tutup AKBP Boyke. (*)

Advertisement
Baca Juga  PLN Bontang Bantah Naikkan Tarif Listrik Diam-diam

Penulis: Ismail Usman

Continue Reading
Advertisement