Connect with us

Bontang

Terlalu Berani! Dua Sejoli Ditangkap Polres Bontang, Gegara Ini

Published

on

Kedua tersangka berinisial, AT (39) jenis kelamin pria dan JF (24), wanita, diciduk di Jalan Pelabuhan, Bontang Selatan, pada Senin (22/5/2023) dini hari.

BEKESAH.co, Bontang – Sepasang sejoli harus meringkuk di tahanan Polres Bontang, Senin (22/5/2023) dini hari. Keduanya diamankan lantaran terlibat dalam pusaran peredaran barang haram.

Kedua tersangka berinisial, AT (39) jenis kelamin pria dan JF (24), wanita, diciduk di Jalan Pelabuhan, Bontang Selatan, pada Senin (22/5/2023) dini hari.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid dalam keterangan tertulisnya.

Kedua tersangka itu diketahui membawa barang haram atau sabu untuk diedarkan di Bontang.

Advertisement

Sempat Membuang Tas Biru

Saat penangkapan, AT sempat membuang tas berwarna biru yang diketahui berisi barang haram sabu 1 bal dengan berat 54,67 gram.

“Dia buang tasnya mau kelabui polisi. Tadi kita sudah tahu. Pasa tasnya kami priksa ada sabu,” ungkap Yazid.

Barang haram itu ditaruh di dalam kemasan popok bayi.

Advertisement

Sementara, tersangka JF yang merupakan kekasihnya sempat kabur.

Namun saat dilakukan pencarian, JF diamankan di salah satu kos-kosan milik temannya yang berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan.

“Yang satunya kabur. Jadi kita kejar. Kami dapat dikos temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan,” bebernya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini pun terancam dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

“Ancaman keduanya bisa sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement
Baca Juga  Pedagang Serbu Kantor UPT Pasar Bontang, Tak Terima Ada yang Tetap Jualan saat Kaltim Silent