Connect with us

Nasional

Tenaga Honorer Dijatah Ikut Tes CPNS sampai 2023

Published

on

BEKESAH.co – Tenaga kerja hononer diberi waktu lima tahun sebagai masa transisi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan, masa transisi tersebut terhitung sejak 2018 hingga 2023 mendatang. Dalam rentang waktu itu, para tenaga honorer bisa mengikuti tes CPNS sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

“Kita punya waktu transisi 5 tahun. Dalam 5 tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99,” kata Setiawan dalam jumpa pers di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (27/1) dikutib dari laman CNN Indonesia.

Setiawan menambahkan para pegawai honorer itu dapat mengikuti seleksi PPPK atau PNS sesuai dengan bidang keahliannya. Untuk seleksi CPNS bagi honorer itu akan dibuka tergantung pada kebutuhan dari instansi-instansi terkait. Karenanya dia tidak dapat memastikan kapan seleksi tersebut akan digelar.

Advertisement

“Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi. Orientasi kita bukan pada orang, tapi jabatan yang dibutuhkan,” sambung dia.

Bagi tenaga honorer yang selama masa transisi itu tidak lulus tes seleksi PPPK atau CPNS, pemerintah akan memberikan kewenangan bagi instansi untuk melanjutkan atau tidak honorer tersebut.

“Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya,” jelas Setiawan.

Berdasarkan catatan Kemenpan RB, masih terdapat 438.590 tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK.

Advertisement

Dalam rapat pemerintah bersama 7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada 23 Juli 2018 lalu, telah disepakati bahwa tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti tes penerimaan CPNS 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisas

Baca Juga  Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Mati!

Tercatat, sebanyak 13.347 orang dinyatakan memenuhi syarat. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 terdaftar, pelamar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan.

Sementara, tenaga honorer berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.(*)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement