Connect with us

Bontang

Sudah Vaksin, Haruskah Rapid Antigen Jika Ingin Keluar Daerah?

Published

on

BEKESAH.co- Sertifikat atau tanda bukti vaksinasi tidak bisa menjadi alat pengganti surat rapid antigen ketika hendak melakukan perjalanan jauh.

Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana menjelaskan, masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 masih berpotensi tertular maupun menularkan virus corona.

Hanya saja, kata dia, ada perbedaan bagi masyarakat yang sudah disuntik vaksin. Ketika terinfeksi maka tidak mengalami gejala sakit. Kalaupun ada, sakitnya tidak parah.

Swab ataupun rapid antigen tetap perlu dilakukan untuk memastikan pelaku perjalanan jauh tidak terinfeksi virus corona.

“Harus tetap dirapid, karena situasi pandemi ini masih memungkinkan untuk tertular maupun menularkan,” katanya saaat ditemui di Gedung Koperasi Karyawan PKT, Jumat (18/6/2021).

Advertisement

Sesuai dengan surat edaran Satgas Nasional Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Untuk pelaku udara, hasil negatif rapid test antigen berlaku maksimal sejak 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, hasil rapid test antigen berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan moda kereta api, hasil negatif rapid test hanya berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat perjalanan tersebut tidak diwajibkan untuk anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  620 Warga Bontang Dapat Dosis Kedua Vaksin Covid