Connect with us

Bontang

Sudah Bisa Daftar Nikah, yang Wajib Hadir 6 Orang Saja

Published

on

BEKESAH.co – Pendaftaran kegiatan pernikahan dimasa PPKM Level 4 kembali dibuka, namun harus dilakukan secara online.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor :188.65/1121/BPBD/2021 tentang PPKM level 4 Kota Bontang, didalamnya juga menegaskan perpanjangan hingga 9 Agustus mendatang.

Aturan sebelumnya, pendaftaran nikah dimasa PPKM ditiadakan. Sebab kondisi Kota Bontang masih berstatus zona merah dan angka penambahan kasus Covid-19 masih melonjak.

Selain itu, untuk masyarakat yang akan gelar akad nikah di KUA wajib melampirkan swab antigen, masa berlakunya 1X24 jam. Syarat itu tidak hanya diperuntukkan untuk pasangan pengantin. Tapi berlaku juga bagi keluarga yang turut hadir dalam pernikahan tersebut.

Advertisement

Jumlah keluarga yang boleh hadir juga dibatasi, hanya 6 orang saja dan acara resepsi pun masih tidak diperbolehkan.

“Wali nikah dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi
sehat yang dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” terang aturan dalam surat edaran yang diteken oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, Selasa (3/8/2021).

Pihaknya juga meminta, agar selama pelaksanaan pernikahan di masa PPKM, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, tidak bersalaman, dan wajib menggunakan sarung tangan.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Anggota DPRD Pertanyakan Nasib Produta yang Dihapus, Begini Jawaban Basri Rase
Continue Reading
Advertisement