Connect with us

Bontang

Serap Keluhan Guru Swasta soal Sistem Zonasi, Komisi I Tuangkan dalam Kesepakatan

Published

on

BEKESAH.co – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat kerja terkait aturan sistem zonasi dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, Senin (02/03/2020).

Rapat ini sebagai tindak lanjut pertemuan pada 5 Februari lalu bersama Dinas Pendidikan Kota Bontang, Persatuan Guru Swasta dan Asosiasi Sekolah Swasta (ASTA) Bontang.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Bontang Saparuddin menyatakan Pemkot Bontang tidak akan menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dalam PPDB kali ini. Rombel sendiri menjadi tuntutan guru swasta karena dinilai mengurangi jumlah penerimaan siswa bagi sekolah swasta.

ASTA meminta jumlah rombel PPDB baik untuk SD maupun SMP menjadi 32 siswa.

Advertisement

“Kami tidak akan menambah rombongan belajar, untuk SD 32 siswa dan SMP 36 siswa,” kata Saparuddin.

Saparuddin beralasan pengurangan rombel akan mengganggu Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari Dinas Pendidikan. “Kalau jadi 32 itu jadi masalah untuk SPM kami,” ujar Saparuddin.

Anggota Komisi I DPRD Kutim Abdul Haris mengungkapkan akan mencoba mengakomodir aspirasi guru swasta. Pihaknya mencari jalan tengah dalam jumlah rombel agar kedua pihak tidak dirugikan.

“Ini tindak lanjut dari aspirasi teman-teman di (sekolah) swasta. Kalau 36 itu masih bisa turun jadi 34 kenapa kita tidak lakukan,” jelas Haris.

Advertisement

Dalam pandangannya, jika merujuk data pokok pendidikan (Dapodik), penentuan jumlah rombel 32 hingga 34 siswa itu tidak menimbulkan masalah maka sebaiknya diakomodir.

Sehingga tidak perlu memasang jumlah rombel sebanyak 36 siswa (jumlah maksimal) dan Disdik Bontang dapat mengatur agar rombel maksimal tingkat SMP di angka 34 siswa setiap kelas.

“Jika bisa 34 siswa, kami dari Komisi I akan tuangkan dalam kesepakatan. Itu jika dari pandangan komisi, tapi masih harus melihat tanggapan masyarakat umum,” sebut Saparuddin.

Baca Juga  Banyak Diburu Pembeli, Stok Masker di Bontang Langka

Perlu diketahui, Disdik mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 terkait Sistem Zonasi. Ringkas disebutkan dalam Permendikbud itu, khusus pada PPBD tingkat SMP tidak lagi sepenuhnya berdasarkan sistem zonasi.

Advertisement

“Melalui sistem zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen dan perpindahan 5 persen,” jelas Saparuddin. (*)

Penulis: Maimunah  Afiah