Connect with us

Ekonomi

Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan, Kemenkeu : Mau Sehat atau Sakit, Wajib Bayar!

Published

on

BEKESAH.co- Kunci kesuksesan layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) adalah peserta tertib membayar iurannya. Hal itu bisa menyelamatkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini dibayangi defisit.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pembayaran iuran berlaku wajib bagi seluruh peserta, baik yang sakit maupun yang sehat.

“Penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, yang penting bayar iuran, mau sehat atau sakit. Kalau itu digotong oleh semua orang, akan jadi murah,” kata Kunta dalam video conference, Jakarta, Kamis (15/4/2020).

Kunta menyebut sistem gotong royong ini juga akan meringankan beban para peserta dan berdampak bagus terhadap ekosistem JKN di Indonesia. Sebab keberlangsungan sistem kesehatan harus melibatkan semua sektor.

Advertisement

Total jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 223 juta orang. Di mana peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 133,5 juta orang yang berasal dari pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang.

Sedangkan untuk peserta penerima upah pemerintah (PPUP) sebanyak 17,7 juta orang, dan PPU yang berasal dari badan usaha sebanyak 36,4 juta orang. Selanjutnya yang masuk dalam kelompok PBPU sebanyak 30,4 juta orang, dan BP sekitar 5 juta orang.

Menurut Kunta, untuk peserta PBI baik pusat dan daerah dipastikan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sehingga untuk peserta mandiri harus disiplin membayar iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengembalikan nilai-nilai fundamental JKN.

Advertisement

“Ini mengembalikan kepada UU BPJS, yang hakekatnya adalah program bersama gotong royong saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir. Sangat komit,” kata Fachmi.

Baca Juga  Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Sementara Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sebagai modal perbaikan ekosistem JKN.

Dia bilang, ada tiga alasan pemerintah menerbitkan Perpres 64 tahun 2020 tersebut. Pertama, untuk menjaga sustainabilitas dan kesinambungan dari JKN baik jangka pendek dan menengah dan panjang.

Kedua, perbaikan layanan agar bisa dilakukan lebih baik manajemen rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Ketiga, sesuai amanat UU, penyesuaian tarif dimungkinkan dua tahun sekali.

Advertisement

“Pemerintah ada di depan untuk JKN, makanya yang PBI 9,6 juta sepenuhnya dibayar negara, belum termasuk di pemda 36 juta, sehingga bagaimana komitmen pusat dan pemda mengutamakan ini,” jelasnya.

Menurut Askolani, pemerintah juga akan terus mengupdate peserta agar sesuai dengan kelasnya. Misalnya koordinasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan mengenai masyarakat miskin yang belum masuk ke kelompok PBI.

“Perbaikan ini kalau kita lihat alhamdulillah manajemen pengelolaan pendanaan di BPJS di 2020 jauh lebih baik dari 2019, defisit BPJS akan lebih kecil dari tahun sebelumnya sehingga membantu cashflow RS di seluruh Indonesia,” ungkapnya.(*)

 

Advertisement
Sumber: Detik Finance