Connect with us

Bontang

Satreskoba Polres Bontang Bekuk Dua Warga Lok Tuan Penikmat Sabu

Published

on

BEKESAH.co– Bertambah lagi penikmat barang haram yang masuk jeruji. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang mengamankan dua warga Lok Tuan yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kasat Reskoba Polres Bontang I Gusti Ngurah Suarka melalui Kabag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada 14 Februari lalu. Awalnya, tim Satreskoba Polres Bontang menggrebek tersangka berinisial Ag.

“Dari pengungkapan, tersangka Ag mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari An. Anggota pun mendatangi rumah An yang berada di Jalan Tangker 2 RT 52, Kelurahan Lok Tuan,” terang AKP Suyono Selasa (18/02/2020).

Selang dua jam kemudian, tim Satreskoba bergerak ke kediaman An.Namun pelaku yang dicari tidak ada di rumah, melainkan pria berinisial Id.

Advertisement

Namun saat melakukan penggeledahan, Satreskoba menemukan satu bungkus pasltik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah lakban hitam, uang sebesar Rp 1,1 juta, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi KT-4304-QA.

“Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Suyono.

Akibat tindakannya, lanjut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Polres Bontang Blender Sabu, Ditemukan di 2 Hotel