Connect with us

Bontang

Satpol-PP Bontang Endus Bisnis Prostitusi Online Pakai Aplikasi

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang mengendus praktik prostitusi online. Jika dulu transaksi dilakukan di tempat hiburan malam (THM) kini bertransformasi ke rumah-rumah.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satpol-PP Eko Mashudi mengungkapkan, beberapa kali pihaknya mendapat aduan dari masyarakat tentang sebuah aplikasi yang digunakan sebagai sarana bisnis prostitusi.

Baca Juga  Spiderman dan Joker Ditangkap di Bontang
Baca Juga  Asyik Bolos 16 Pelajar SMK di Bontang Diciduk Satpol PP

“Kami memang ada laporan soal ini. Sekarang masih kami cari tahu lagi,” ungkapnya kepada Bekesah, Minggu (9/10/2022).

Eko menjelaskan, kegiatan prostitusi online ini pelan-pelan mulai tumbuh subur di Bontang. Dari penulusuran yang dilakukan, kini pola pertemuan para lelaki hidung belang dengan para PSK lebih banyak terjadi di penginapan.

Advertisement

“Kalau dulu kan PSK mangkal di satu tempat. Sekarang banyak di tempat penginapan. Masih dipantau sama teman-teman,” ungkapnya.

Aktivitas ini kata Eko secara sah melanggar Perda Nomor  3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentaraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Pada Pasal 16 huruf a, b, dan c tentang larangan prostitusi.

Dari hasil pemantauan itu, lanjut Eko, praktik ini nyaris tersebar di seluruh Bontang.

Advertisement

Dia mengimbau agar masyarakat Bontang yang melihat gerak-gerik mencurigakan agar segera melapor. “Karena keterbatasan personel di lapangan, kalau ada informasi dari masyarakat sangat membantu,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Nugraha