Connect with us

Uncategorized

Sabu 126,6 Kg ! Kok Bisa Lapas Bontang Kecolongan ?

Published

on

BEKESAH.co – Warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang DK (47), kembali terjaring atas peredaran sabu seberat 126 kilogram.

Kejadian tersebut terjadi akibat pihak Lapas Kelas IIA Bontang Kecolongan. Hal itu pun diakui oleh Kepala Lapas, Ronny Widayatmoko saat gelar Konferensi pers, Selasa (10/8/2021).

“Saya akui memang kami kecolongan, tapi saya jamin tidak ada petugas satupun yang ikut bermain, saya jamin didalam lapas tidak ada peredaran narkoba yang dilakukan oleh petugas,” ujarnya.

Dari informasi yang diterima, DK berhasil mengendalikan barang haram tersebut melalui bilik jeruji dengan menggunakan handphone tanpa diketahui oleh pihak lapas.

Advertisement

Hal itu terungkap setelah Ditres Narkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan 126 kilogram narkotika jenis sabu di di sebuah hotel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, pada Minggu (1/8/2021).

“Handphone itu didapat dari narapidana yang sudah bebas,” kata Ronny.

Padahal segala upaya telah dilakukan oleh pihaknya dalam melakukan pengamanan. Mulai memberi batas untuk tahanan melakukan komunikasi dengan orang luar serta rutin menggelar razia dan Insidentil.

“Bahkan kalau ada yang kita curigai, langsung kita bergerak melakukan razia,” ucapnya.

Advertisement

Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim Jumadi pun mengakui pihaknya kecolongan. Atas kejadian ini pihaknya akan meningkatkan intelejen.

“Tapi apapun itu perlu ditindaklanjuti agar tidak terjadi lagi. Saya minta perketat lagi intelijennya, buat maping. Kita akan briefing semua petugas kita kasih penguatan,”tuturnya.

Diketahui, DK masuk ke Lapas Kelas IIA Bontang sejak 12 Agustus 2020, sebelum dipindah, narapidana tersebut merupakan warga binaan lapas asal Samarinda, namun kondisi disana (Lapas Samarinda) penuh. Akhirnya dirinya dipindah ke Bontang.

Baca Juga  Ngobrol Bareng Ketua DPRD Millenial

Dikasus sebelumnya, DK divonis 11 tahun penjara atas kasus yang sama. Kabarnya 5 bulan lagi akan menghirup udara segar. Tapi takdir berkata lain, barang haram yang dikendalikan dari dalam lapas menggunakan handphone, membuat dirinya terancam hukuman mati.

Advertisement

Sebagai informasi, DK sudah diamankan bersama 4 tersangka lainnya, yaitu SY (42) dan JE (38), AJ (27), dan RE (41). DK pun sudah diringkus sejak Rabu (4/8/2021) pukul 18.30 Wita oleh Polda Kaltara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Maimunah Afiah