Connect with us

Bontang

Ratakan Jumlah BLT, Kejari Bontang Tegaskan Tidak Langgar Aturan

Published

on

BEKESAH.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang termasuk lembaga yang meminta adanya upaya pemerataan bantuan bagi warga tidak mampu dan terdampak kebijakan penanganan COVID-19.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, besaran nominal bantuan warga kurang mampu yang terdaftar dalam program pemerintah pusat nominalnya lebih kecil dari besaran nominal BLT yang diterima dari Pemerintah Kota Bontang,” ungkap Kasi Intel Kejari Bontang, Hendri Sipayung, Jumat (01/05/2020).

Kejari menilai selisih besaran bantuan ini berpotensi menyebabkan ketimpangan. Sehingga Hendri mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar Pemkot Bontang melakukan penyetaraan bantuan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Bontang beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa bantuan dari pusat yang besarannya bervarian, kalau bisa disesuaikan saja. Misalnya ada warga PKH dapat bantuan dari pusat hanya Rp 300 ribu, nah itu bisa dibantu oleh Pemkot Bontang dengan memberikan bantuan sembako senilai Rp 200 ribu agar sesuai dengan BLT yang besaranya 500 ribu,” sebut Hendri.

Advertisement

Ia menambahkan, pihaknya bertindak sesuai  Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 9 April 2020. Surat itu menginstruksikan satuan kerja kejaksaan di daerah untuk aktif mendampingi pemerintah daerah dalam realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 termasuk pemberian bantuan.

Kejari Bontang berwenang memberikan saran atau usulan terhadap kebijkan yang dinilai tidak melanggar hukum.

“Kan dalam situasi bencana seperti ini, setiap keputusan yang diambil oleh pemangku kebijakan perlu ada dikoordinasi dengan pihak kejari agar tidak ada celah pelanggaran hukum. Dari usulan kami ini saya kira tidak melanggar hukum,” kata Hendri.

(Baca: Ratakan Bantuan Rp 500 Ribu, Penerima PKH Bakal Dapat Tambahan dari Pemkot Bontang)

Advertisement
Baca Juga  Heboh Corona, Bagaimana Harga Jahe Temulawak di Bontang?

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Bontang, Aguswati menyatakan  Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni telah mengambil keputusan diskresi pemerataan bantuan di tengah pandemi.

“Wali Kota melakukan diskresi, agar warga yang menerima bantuan dari pusat di bawah Rp 500 ribu, akan ditambah bantuannya melalui APBD Bontang. Sehingga terjadi pemerataan,” ujarnya.

Hanya saja, dikarenakan bantuan bersumber dari dua anggaran, yakni APBD Bontang dan APBN, ada perbedaan waktu penyaluran.

“Untuk yang bersumber dari APBD Bontang kan sudah mulai didistribusikan ke warga. Tetapi bantuan dari pusat belum turun. Jadi menimbulkan kesan ada yang dapat bantuan ada yang tidak. Padahal ini soal waktu saja,” pungkasnya.

Advertisement

Penulis: Ismail Usman