Connect with us

Bontang

Polres Bontang Bekuk 2 Sekawan Pengeroyok

Published

on

BEKESAH.co – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bekerjasama dengan Reskrim Polsek Bontang Utara dan Reskrim Polsek Bontang Selatan telah menangkap dua pria pelaku pengeroyokan, Kamis (27/02/2020).

Kedua pelaku, Arjuny Dimas Hermawan (23) dan Muhammad Rizal Darmawan (20) ditangkap terpisah. Masing-masing dibekuk polisi di Jalan MT Haryono RT 37, Kelurahan Api-Api dan Jalan Otista, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara.

ADH dan MR dilaporkan korban aksi pengeroyokan yang dialaminya pada Minggu (5/1/2020) atau hampir dua bulan pasca kejadian ke pihak kepolisian. Saat itu korban beserta temannya pulang dari rumah makan Gudeg Bu Harman sekira pukul 23.00 wita. Di tengah jalan, korban dicegat kedua pelaku.

“Awalnya terjadi adu mulut kemudian pelaku mengeroyok pelapor atau korban. Korban mengalami luka memar di bagian wajah, punggung dan kaki. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Bontang,” jelas Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.

Advertisement

Usai diamankan, terungkap kedua pelaku pernah beraksi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Dari keduanya, petugas mengamankan satu unit laptop, uang Rp 102 ribu, dan sepasang jaket sebagai barang bukti.

“Hasil Introgasi awal pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang,” ujar AKP Suyono.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono mengatakan para tersangka melanggar Pasal 170 KUHPidana. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan namun diperkirakan mendapat pasal pemberatan. (*)

Penulis: Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Pelajar di Salah Satu SMK di Bontang Ditendang Oknum TNI