Connect with us

Headline

Polisi Ungkap Gudang Penampungan BBM Ilegal, 17 Ton Pertalite Diamankan

Published

on

BEKESAH.co, Samarinda – Selama dua hari sejak Rabu (31/8/2022) hingga Kamis (1/9/2022) kemarin, tim gabungan Polresta Samarinda, Polda Kaltim serta jajaran polsek berhasil mengungkap penampungan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite maupun Solar yang diduga ilegal dari empat lokasi berbeda.

Lokasi pertama pengungkapan sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Kebon Agung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran (samping Jalan Bojonegoro 2).

Dari tempat ini polisi mengamankan 17 ton BBM jenis Pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. Saat ditemukan ada selang yang digunakan untuk menyalurkan serta ember berisi Pertalite di dekat tangki dan tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1.000 liter atau satu ton serta dua mesin alkon (alat penyedot).

Satu orang diamankan dari TKP ini yaitu PG, beusia 38 tahun yang saat ini tengah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.

TKP kedua masih di Kawasan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AM berusia 30 tahun bersama dengan barang bukti 9 tandon kapasitas seribu liter kosong. Tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang, 8 jiriken kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jiriken kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jiriken kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar yang mana pengungkapan di tempat ini dilakukan hari Kamis pukul 11.00 siang.

Advertisement

Lokasi pengungkapan BBM illegal ketiga di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir juga pada hari Kamis jam tiga sore. Dari tempat itu polisi mengamankan pria berinisial DR berusia 40 tahun yang juga pemilik gudang dan masih berstatus saksi, beserta barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakam untuk menyedot.

Baca Juga  Download Aplikasi Belanja Online Marmas Sekarang, Gratis Ongkir ke Seluruh Wilayah Bontang

Sementara TKP terakhir di Jalan Pangeran Suryanata, RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial PD berusiah 64 tahun selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan, juga masih berstatus saksi diamankan dari tempat itu sekitar pukul 20.00 WITA.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jeriken dengan 15 diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jeriken ukuran 20 liter solar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menggelar rilis kepada media di satu dari empat TKP tersebut di kawasan Kebon Agung Jumat (2/9/2022) hari ini.

“Kami bersama Polda Kaltim mengamankan empat TKP, yakni dua di kawasan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang. Jadi, yang diamankan duluan itu di Palaran besoknya tiga TKP lainnya,” ujar Ary Fadli.

Advertisement

“Pengungkapan terus kami lakukan, bersinergi dengan Pertamina, sebagai saksi ahli dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Polisi saat ini masih melakukan penelusuran asal dari BBM tersebut apakah dari SPBU atau sumber lain, pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan.

“Kami telusuri apakah merupakan dari SPBU, sehingga nantinya bisa ditentukan BBM ini merupakan kategori subsidi atau tidak,” ujar Ary lagi.

Dari empat orang yang diamankan tersebut diakuinya masih berstatus saksi dan sementara dimintai keterangan. “Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja,” imbuhnya.

Ditanya soal sasaran peenjualannya sendiri saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Tetapi disebutkannya untuk TKP di Jalan Pangeran Suryanata dugaannya diambil dari SPBU.

Advertisement
Baca Juga  Kapolres Bontang Paparkan Kerawanan Pilkada dan 2 Kecamatan Kukar yang jadi Tanggungjawabnya

“Yang jelas aktivitas ini sudah berlangsung sekitar satu tahun belakangan terakhir. Semuanya masih didalami lagi,” tutup Ary.

Penulis : Ahmad Nugraha

Continue Reading
Advertisement