Connect with us

Bontang

Penyekatan Jalan Area Bontang Dianggap Menyusahkan Pengendara

Published

on

BEKESAH.co- Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam menilai penyekatan beberapa jalan protokol di masa PPKM darurat kurang efektif, bahkan menyusahkan masyarakat.

Menurutnya, tidak jadi masalah jika penyekatan dilakukan di Tugu Selamat Datang Bontang ataupun dititik yang menjadi akses masuk ke Kota Taman.

Hanya saja, yang dipersoalkan adalah penyekatan yang dilakukan di ruas jalan dalam kota, seperti di Jalan Bhayangkara ataupun di Jalan Ahmad Yani, itu dinilai menyusahkan masyarakat. Pasalnya, penutupan tersebut tidak memberikan efek untuk mengurangi mobilitas.

Artinya, masyarakat yang hendak melintas di wilayah tersebut hanya diinstruksikan balik kanan dan melintas dijalan lain, seperti melewati Hop kemudian ke Pisangan. Sedangkan dari jalan Ahmad Yani, diperintahkan untuk melewati jalur perumahan BTN KCY.

“Sama saja itu tidak mengurangi mobilitas, bahkan secara tidak langsung memindahkan virus ke daerah lain,” terangnya.

Advertisement

Dia menyarankan agar pemerintah membuat formulasi yang tidak merugikan masyarakat. Misal, konsisten untuk memperketat dan memantau beberapa fasilitas umum atau lokasi-lokasi yang sekiranya berpotensi mengundang kerumunan, seperti kafe.

“Yang tempat-tempat rame itu yang harus ditindak, bukan penyekatan jalan, akhirnya masyarakat keluar dengan mencari jalan lain, atau jalan tikus supaya bisa lewat,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bontang Zulkifli mengatakan, saat ini pemerintah selalu berupaya untuk menekan akan penyebaran Covid-19.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah penyekatan, dengan harapan masyarakat sadar dan tetap berada di rumah saja. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.

Adanya penyekatan tersebut tidak berarti menghalangi kegiatan masyarakat ataupun menyusahkan. Namun, pihaknya hanya membatasi tingkat mobilisasi warga yang dinilai tidak dan kurang penting.

Advertisement
Baca Juga  Pemkot Diberi Waktu Tiga Minggu Selesaikan Kajian Raperda Anak Jalanan

“Kami mau masyarakat tetap berada di rumah, tidak keluar jika tidak mendesak, kalau ada yang mau ke rumah sakit tidak mungkin dihalangi,” katanya.

Lagipula, kata dia, kebijakan tersebut juga berdasarkan perintah dari pusat, pihaknya sebagai pelaksana di daerah wajib mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat maupun provinsi.

Ia juga mengatakan, penyekatan tersebut memang belum bisa dilihat hasilnya hanya dalam kurun waktu 3 hari saja. Sekurang-kurangnya butuh waktu 5 hari untuk melihat progres dan melakukan evaluasi.

“Kami akan selalu berupaya dan melakukan evalusi,” tuturnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement