Connect with us

Bontang

Penipu di Loktuan Ini Janji Orang Masuk Kerja di YUM, Korbannya Belasan

Published

on

Pelaku penipuan MA (31) saat dimankan Polres Bontang.

BEKESAH.co, Bontang – Seorang warga RT 36 Kelurahan Loktuan berinisial MA harus berurusan dengan pihak kepolisian, Selasa (28/2/2023). Ia diringkus akibat melakukan tindak pidana penipuan ke sejumlah orang. Tak tanggung-tanggung jumlah korban yang terkena tipu dayanya diperkirakan  sebanyak 17 orang.

Salah satu korban, Kaeneshia mengungkapkan, ia diiming-iming bekerja di PT Yepeka Usaha Mandiri (YUM). Namun, ia harus terlebih dahulu menyetor dana sebesar Rp 1 Juta untuk memuluskan dirinya bekerja. “Saya dijanji bakal kerja, akhirnya saya mau,” ungkapnya.

Baca Juga  Bayar Rp 1 Juta Dulu, bakal Lolos Kerja di Perusahaan dan Pemkot Bontang

Tak kunjung dipanggil bekerja, akhirnya ia berinisiatif untuk menghubungi pelaku. Namun, MA hanya menjanji. Bahkan beberapa bulan tak pernah menggubris dirinya.

Selain Kaeneshia, dua rekannya juga menjadi korban bujuk rayu pelaku. “Ada dua teman saya mas yang kena,” bebernya.

Sementara, Royandi Saputra mengaku mertuanya juga menjadi salah satu korban pelaku. Saat itu pelaku menjanjikan bisnis ikan. “Jadi dia bilang di bisnis ini, seumpama modal Rp 5 juta, akan balik Rp 7 juta,” ungkapnya.

Advertisement

Yandi sapannya mengatakan, awalnya bisnis itu berjalan lancar. Lambat laun pelaku tak kunjung mengembalikan duit tersangka. “Dia pintar banget bohongnya,” ungkapnya.

Selasa, (28/2/2023) merupakan akhir dari aksi penipuan MA. Ia diringkus di rumah mertuanya di Loktuan.

Baca Juga  Bayar Rp 1 Juta Dulu, bakal Lolos Kerja di Perusahaan dan Pemkot Bontang

Dari pengakuan tersangka, ia terpaksa melakukan penipuan lantaran tak bisa menebut utang-utangnya.

“Dia mulai menipu di tahun ini. Banyak korbannya karena terlilit utang. Ada juga korban yang ditawari kerja jadi tenaga honor di Pemkot,” ujar Kasatreskrim Polres Iptu Bonar Hutapea.

Atas perbuatannya pekau terancam pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan ncaman hukuman 4 tahun penjara.

Advertisement

Penulis : Ahmad Nugraha

Baca Juga  Bayar Rp 1 Juta Dulu, bakal Lolos Kerja di Perusahaan dan Pemkot Bontang

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini 

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

 

Advertisement