Bontang
Pengamat Hukum: Polisi Wajib Proses Kembali Dugaan Pemerkosaan di Tanjung Laut
BEKESAH.co, Bontang – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, menilai kepolisian harus kembali membuka dan melanjutkan proses dugaan pemerkosaan paman terhadap ponakan di Tanjung Laut.
Menurutnya, penilaian kualitas alat bukti ada pada hakim. Tugas kepolisian hanya mengumpulkan alat bukti sebagai petunjuk permulaan yang cukup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Lakukan pengembangan penyelidikan hingga benar-benar tuntas,” ungkapnya kepada Bekesah, Kamis (25/8/2022).
Polisi kata dia, harus memastikan tidak ada keadaan saksi yang terlewatkan untuk diperiksa. Tentunya peran korban dan keluarga juga sangat membantu dalam proses ini.
“Penghentian penyelidikan memang bisa dilakukan kalau tidak cukup alat bukti ternyata bukan tindak pidana,” jelasnya.
Namun, jika kasus yang dilaporkan merupakan perbuatan pidana, penyelidikan masih sangat memungkinkan untuk dikembangkan. Salah satunya mencari saksi yang berkesesuaian dengan keterangan korban.
“Pastikan tidak ada intimidasi terhadap orang yang memberikan keterangan berbeda. Karena berkaitan dengan waktu dan tempat kejadian keterangan saksi itu yang penting,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi terpaksa menghentikan penyelidikan kasus ini. Pasalnya, keterangan saksi dan korban berbeda-beda. Sehingga petugas kesulitan menemukan bukti yang kuat untuk memperkarakan terduga pelaku.
Ayah korban hingga kini masih menanti keadilan atas kepastian hukum kasus ini.
Penulis : Ahmad Nugraha