Connect with us

Bontang

Pemekaran Wilayah di Bontang Harus Penuhi Syarat Ini

Published

on

BEKESAH.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah Kota Bontang melakukan rapat terkait pemekaran wilayah Kota Bontang.

Anggota Bapemperda Nursalam mengatakan pemekaran dilakukan agar wilayah tersebut tidak tertinggal. Namun harus memperhatikan syarat administrasi.

Sebab, ketika pemekaran wilayah dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan administrasi maka akan memberikan beban kepada daerah, terlebih dalam hal anggaran.

“Kita lihat fakta di lapangan, jangan sampai dimekarkan tapi membuat APBD tidak terkendali, jadi harus diperhatikan itu,” terangnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, Bontang Lestari yang yang wacananya akan dimekarkan menjadi 3 kelurahan itu harus diperhatikan secara detail. Agar tidak terlihat seperti dipaksakan. Apakah sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan.

Advertisement

“Bagaimana pun saya punya kepentingan disana, karena saya salah satu wakil rakyat di sana. Jadi bukan hanya sekadar memindahkan saja tapi harus diperhatikan kemampuan daerah. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” terangnya.

Sementara itu, Kepala sub bagian (Kasubag) Administrasi Wilayah Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bontang, Muhammad Ihsan menyebutkan sesuai PP 17 tahun 2008 pemekaran wilayah bisa dibentuk apabila jumlah penduduk yang ada dalam wilayah tersebut memiliki minimal 2000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga (KK).

Selain itu, luas wilayah 7 kilometer persegi, usia kelurahan minimal 5 tahun, memiliki lahan kantor,nama kelurahan sudah terbentuk dan memiliki titik kordinat perbatasan.

“Alhamdulillah kita sudah punya batas kelurahan dan sudah sampai batas RT dan kami punya peta batasan hingga tingkat RT,” katanya.

Hingga saat ini, Pemkot sudah menyiapkan lahan kantor untuk kelurahan baru. Sejauh ini progres rancangan pemekaran kelurahan pun sudah mencapai 90 persen.

Advertisement

Wacananya, 8 kelurahan baru tersebut diantaranya Tanjung Limau, Bukit Sekatup Damai (BSD), Lok Tuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah dan Bukit Sintuk.

Baca Juga  Sidak Rusunawa, Komisi III Pertanyakan Sebab Belum Dapat Dihuni

Penulis : Maimunah Afiah