Connect with us

Bontang

Pembahasan Raperda Pengelolaan Perikanan Ditunda, BW : Perlu Diaransemen Ulang

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi menggelar rapat kerja terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan perikanan.

Namun, raperda tersebut tidak memasuki pembahasan lebih detail terkait pasal-pasal yang tertuang dalam draft yang diterima oleh DPRD Bontang.

Wakil Ketua Komisi II, Bakhtiar Wakkang menilai, draft raperda yang diterima tidak sesuai dengan tujuan awal munculnya usulan raperda terkait pengelolaan perikanan tersebut.

BW, sapaan akrabnya menyampaikan, raperda tersebut merupakan usulan murni dari DPRD Bontang periode lalu dan sudah masuk dalam usulan prolegda, namun belum dieksekusi sebab Bontang mengalami defisit anggaran. Sehingga tahun 2022 ini kembali dirancang.

Advertisement

Tujuan usulan raperda tersebut salah satunya untuk kemandirian fiskal, dengan harapan raperda itu nanti bisa memberikan income terhadap pemerintah Kota Bontang.

Tapi, draft raperda yang ada saat ini hanya tertuang terkait pembinaan saja, tidak ada nilai manfaat yang diterima oleh daerah, BW minta raperda tersebut diarasemen kembali atau dirombak dan dikembalikan sesuai tujuan utamanya.

“Draft yang kami terima ini tidak sesuai dengan filosofi awal kemunculan raperda ini, bisa saya bilang ini KWnya,” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Ia pun mengusulkan untuk terlebih dahulu melakukan silatuhrahmi kepada pihak provinsi dan Universitas Mulawarman untuk bisa berkordinasi terkait raperda tersebut, sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, pengelolaan perikanan menjadi wewenang provinsi. Sementara daerah hanya mendapat wewenang dibagian pengelolaan perikanan di darat saja.

Advertisement

“Harus dibuat MOU dengan provinsi, yang bukan wewenang kita bisa dibuat kerjasama, supaya ada nilai manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah Kota Bontang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Bontang Syaifullah menyampaikan, pihaknya setuju saja apabila ingin merombak raperda tersebut.

Baca Juga  Dikerjakan Buru-buru, Turap Senilai Rp 1,6 Miliar di Kelurahan Api-Api Nyaris Roboh

Ketika nanti ada pasal-pasal yang berubah ia menyarankan saat berkunjung ke provinsi dan Universitas Mulawarman tidak hanya sekedar meminta saran, tapi mengajukan untuk perombakan.

“Jika terjadi perombakan maka propemperda juga harus menyesuaikan karena propemperda sebelumnya tentang pengelolaan perikanan,” terangnya.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah