Connect with us

Bontang

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bontang Ini Hobinya Keluar Masuk Penjara

Published

on

BEKESAH.co — Pelaku Pencurian yang terjadi di Kelurahan Gunung Telihan beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di kawasan Gunung Elai pada Selasa (5/9/2021).

Ini bukan kali pertama pelaku SA (28) melakukan kejahatan. Rupanya ia residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan kasus pencurian maupun penganiayaan.

Setidaknya terhitung sejak 2016, dirinya sudah menjadi sasaran pihak polisi atas kasus pencurian dan menerima hukuman 6 bulan. Tidak jerah, pelaku kembali malakukan aksi kejahatannya dan divonis 4 bulan, sebab melakukan penganiayaan pada 2019 silam.

Kemudian dinyatakan bebas, tapi tahun 2020 SA lagi-lagi berulah dengan kasus pencurian dengan kekerasan, akhirnya dibui dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan baru bebas bulan Mei lalu.

Advertisement

“Sekarang ditangkap lagi atas kasus pencurian dengan pemberatan karena dia mengancam korban dengan senjata tajam, pisau daging,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi saat gelar Konferensi Pers di Polres Bontang, Rabu (6/9/2021).

Tidak hanya mengancam korban dengan senjata tajam, pelaku juga berupaya untuk melakukan tindakan asusila. Namun, peristiwa itu tidak terjadi, sebab korban berteriak.

Sejauh ini, dari keterangan pihak kepolisian pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 TKP. 2 di antaranya dilakukan di Kelurahan Gunung Telihan, tepatnya Jalan Pontianak dan Tarakan. Kemudian, di Jalan S.Parman.

“Aksinya dilakukan di daerah Gunung Telihan karena domisilinya disana,” ucapnya.

Advertisement

Diakui pelaku, dirinya kerap melakukan aksinya pada waktu dini hari, sekitar jam 3-4 subuh. Hasil dari curiannya ia gunakan untuk kebutuhan ekonomi. Diketahui pelaku kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan.

Akibat tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Asyik! Gaji PNS Naik, 2 Bulan Dirapel, Cair Maret

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement