Connect with us

Bontang

Paslon Nomor 1 Diberi Waktu Seminggu Cari Pendamping Basri

Published

on

BEKESAH.co- Hak politik pasangan calon (Paslon) nomor satu di Pilkada Bontang tetap ada. Meski sepeninggal Adi Darma.

Dikatakan Komisioner KPU Bontang Musdaliffah, bakal calon yang diterima sebagai peserta Pilkada, dapat digantikan apabila berhalangan tetap. Artinya meninggal dunia.

“Untuk penggantian calon itu memang dapat dilakukan oleh partai pengusul,” ungkap Musdaliffah saat ditemui Jumat, (2/10/2020).

Ia menjelaskan, mekanisme penggantian itu tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang kemudian diubah di PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan.

Advertisement

“Menurut PKPU, penggantian calon diberikan tenggang waktu 7 hari sejak pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap untuk partai pengusung,” paparnya.

Pun dikatakan Musdaliffah, penggantian dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan bakal calon wakil wali kota menjadi bakal calon wali kota.

“Dapat diselesaikan melalui internal mereka dan kembali lagi, itu tergantung partai pengusul mereka. Kami tidak dapat ikut campur perihal seperti itu,” tegasnya.

Pun demikian, jika partai pengusung belum menentukan sikap mengisi kursi kosong tersebut selama sepekan, Paslon tersebut dianggap gugur.

Advertisement

“Partai politik juga tidak bisa menarik dukungannya dan mendukung pasangan lain,” tandasnya.(*)

Penulis: Iqbal Tawakkal

Baca Juga  Pekerja dan ASN juga Bisa Dapat Beasiswa Stimulan Pemkot Bontang, Ini Syaratnya