Connect with us

Bontang

Mulai Senin yang Langgar Prokes Bisa Didenda Rp 1 Juta

Published

on

BEKESAH.co- Pemerintah Kota Bontang menggalakan aturan penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2021 yang akan berlaku mulai Senin (21/6/2021) mendatang.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan akan mendapat sanksi.

Sanksinya ada beberapa tingkatan. Mulai dari teguran lisan maupun tertulis, kemudian kerja sosial, pembagian masker hingga denda administratif.

Advertisement

Nominal dendanya mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Contohnya, masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala, tidak melaksanakan isolasi mandiri maka dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, masyarakat yang berkontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif tapi tidak melaksanakan rapid antigen juga dikenakan denda.

“Iya dendanya, Rp 500 ribu setiap pelanggar,” sebutnya, Jumat (18/6/2021).

Advertisement

Aji berharap adanya Perwali itu dapat meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap pentingnya menjaga protokol kesehatan. Terlebih saat ini, kasus aktif di Kota Bontang mengalami peningkatan.

“Semoga bisa menjadi perhatian di masyarakat yah,” ucapnya.

Untuk diketahui, regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bontang.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Polres Bontang Dalami Kasus Investasi Bodong Ternak Ayam, Banyak Pihak Terlibat