Connect with us

Headline

Mulai Hari Ini Semua Pesawat Penumpang Dilarang Terbang

Published

on

BEKESAH.co– Layanan transportasi udara untuk penumpang komersil dihentikan sementara mulai 24 April hari ini sampai 1 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

“Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Novie, Kamis (23/4/2020).

Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.

Advertisement

“Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri.” kata Novie.

Sementara, hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.

“Navigasi udara tetap dibuka 100 persen, sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut,” pungkasnya.(*)

Sumber: CNBC Indonesia

Advertisement
Baca Juga  Perlindungan Anak Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual Anak di Guntung