Connect with us

Gaya Hidup

Menghindari Bahaya, Pahala Berlipat Salat di Rumah

Published

on

BEKESAH.co – Salat di rumah dengan dasar menghindari bahaya wabah virus Corona (Covid-19) melahirkan dua kebaikan. Pertama menaati perintah Allah SWT juga melindungi diri serta saudara atau masyarakat luas dari infeksi pandemi virus tersebut.

Dengan demikian, masyarakat yang menganut agama Islam khususnya perlu membantu pemerintah dalam memutus mata rantai wabah tersebut dengan mengikuti arahan menjalankan ibadah di rumah hingga pandemi virus ini teratasi secara tuntas.

Cendekiawan Muda Nahdlatul Ulama Ahmad Romzi mengatakan, pada dasarnya, ibadah selain ibadah fardhu itu lebih baik dilaksanakan di rumah.

“Nabi Muhammad SAW bersabda, hendaknya kalian mengerjakan salat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat maktubah (fardhu).”

Advertisement

Wasiat Nabi Muhammad SAW itu berstatus sahih dari Imam Al-Bukhari dan Muslim yang menjadi rujukan utama hampir seluruh madzhab dalam Islam, ia menambahkan. Maka menjalankan ritual agama dalam kondisi pandemi atau untuk melindungi dari keburukan sangatlah utama.

“Artinya, pada dasarnya keutamaan ibadah terutama sunnah itu lebih baik jika dikerjakan di rumah apalagi jika diniatkan juga untuk menjaga diri dan orang lain sehingga kebaikannya berlipat ganda,” paparnya.

Bahkan, lanjut dia, terdapat juga nasihat Nabi Muhammad dan menjadi kaidah fiqhiyyah oleh para ulama yang melarang pengikutnya menyebabkan atau berbuat keburukan bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Ahli sunnah wal jamaah berkeyakinan bahwa mengikuti perintah ulil amri adalah sebuah kewajiban selama tidak dalam ajakan bermaksiat,” kata dia.

Advertisement

Keyakinan ini, kata Romzi, bila dikaitkan dengan konteks Indonesia, maka pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia adalah ulil amri. Dengan demikian, masyarakat muslim Indonesia perlu mengkuti anjuran pemerintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, Surat Edaran Menteri Agama No 6 Tahun 2020 dan fatwa serta arahan MUI adalah sebuah keharusan.

Baca Juga  4 Gedung Diklat Kutim Disiapkan Jadi Fasilitas Tambahan Penanganan Covid-19

Bila tetap ingin menjalankan ibadah di rumah dengan status berjamaah, lanjut dia, bisa dilaksanakan bersama keluarga satu rumah. Langkah itu pun menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19.

Ia pun mengajak masyarakat supaya memahami bahwa ibadah bukan hanya aktivitas ritual namun kegiatan sosial, mengikuti instruksi pemerintah dan menjaga kesehatan pun termasuk didalamnya.

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya itu tersurat dalam Al-Maidah ayat 32. Maka mari bersama-sama menanggulangi virus ini termasuk dengan menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan cara yang disesuaikan dengan kondisi.” (*)

Advertisement