Connect with us

Bontang

Mempertanyakan Fungsi Wakil Rakyat Kaltim di Tengah Kisruh Omnibus Law

Published

on

BEKESAH.co – Sebagai produk hukum (dan tentu saja produk politik), kisruh Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mestinya menarik perhatian anggota dewan perwakilan rakyat di tiap tingkatan lembaga legislatif.

Mengapa perlu bicara? Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Bontang, merupakan kawasan industri padat karya, dihuni banyak pekerja perusahaan dan daerah yang sangat tergantung pada dana perimbangan.

Kabid HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim Sutari menegaskan masyarakat Bontang bisa menyalurkan aspirasinya melalui fungsi keterwakilan anggota dewan. Upaya ini bagian dari kontribusi daerah terhadap penyusunan Omnibus Law yang isunya kini begitu hangat.

“Ada partai, ada anggota dewan perwakilan Bontang. Ada yang di provinsi, ada yang di DPR. Ada juga DPD-DPP nya. Mengapa tidak menggunakan fungsi ini?” kata Sutari dalam Sosialisasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Hotel Equator Bontang, Kamis (5/3/2020).

Advertisement

Jika tidak bisa difungsikan, lanjut Sutari, akan sangat disayangkan padahal mampu menampung aspirasi masyarakat Bontang.

Tidak serta merta pemerintah daerah maupun DPRD berpangku tangan kendati kewenangan penyusunan dan pengesahan dilakukan di Pusat. Pemprov Kalimantan Timur masih bisa berkoordinasi dalam memberikan kontribusi bagi penyusunan RUU Cipta Kerja.

“Karena belum diketok. Masih berupa rancangan, berupa draft. Nah sekarang soal apa yang bisa kita lakukan untuk berkontribusi dan menyampaikan kebutuhan Kaltim,” tegas Sutari.

Sebagai narasumber, ia mengajak ratusan audiens yang hadir untuk ikut memberikan gagasan dan ide. Hasil dialog ini kemudian akan diteruskan ke tiap lapisan pemerintahan termasuk dewan perwakilan rakyat.

Advertisement

(Baca: Bontang Awali Dialog Terbuka Omnibus Law RUU Cipta Kerja se-Kaltim)

Selain Sutari, hadir Kapolres Bontang yang diwakili Wakapolres Kompol Anugrah Indrawan sebagai fasilitator. Ia lebih banyak menyinggung peran kepolisian dalam menjaga kondusifitas hubungan industrial.

Baca Juga  Kebakaran di Bontang Kuala, Diduga Bermula dari Lantai 2 Cafe Mutiara

“Peran kami lebih mengacu pada tugas pokok Polri dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Memberikan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Indrawan.

Dalam pandangannya, upaya menciptakan iklim investasi yang baik harus didukung dengan pertimbangan membuka lapangan kerja baru, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Kota Bontang.

Advertisement

Ditambahkan Korwil BIN Daerah Kaltim Kolonel Inf Mukhtar, penyusunan RUU Cipta Kerja diperlukan karena melihat manfaat dan potensi strategis Kaltim.

Pertama, penetapan Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru perlu disikapi dengan tegas. Ia menilai ada kebutuhan menghilangkan perilaku tumpang tindih lahan dan efisiensi perubahan atau pencabutan peraturan perundangan. Serta menghilangkan egosektoral di daerah.

“Masih banyak terjadi egosektoral daerah, baik di dalam pemerintahan maupun dengan perusahaan misalnya. Sehingga potensi pertentangan bisa terjadi, seperti peraturan daerah dengan aturan di atasnya,” jelas Mukhtar. (*)

Penulis: Qadlie Fachruddin Sulaiman

Advertisement