Connect with us

Bontang

Memahami Covid-19

Published

on

Oleh : Sofyan Hasdam

Tulisan ini bukan untuk menambah kepustakaan mengenai Covid 19 yang kepustakaannya sudah begitu banyak dan telah kita pahami. Saya hanya ingin memberikan kisi-kisi praktis agar tidak timbul konflik dengan pihak rumah sakit atau petugas kesehatan pada setiap keputusan yang di ambil :

1. Bagi mereka yang datang dari daerah merah (PSBB), harus mengisolasi diri selama 14 hari. Dianjurkan dilakukan Rapid test covid 19. Jika hasilnya negatif, dianjurkan di ulangi sekitar 10 hari atau 14 hari kemudian. Mengapa perlu di ulangi ?. Karena rapid test memeriksa antigen (zat anti yang di bentuk oleh tubuh jika kemasukan virus corona). Jadi kalau baru terpapar covid 19, antigen belum terbentuk sehingga perlu di ulangi setelah antigen terbentuk dan pembentukannya memerlukan waktu beberapa hari.

2. Jika datang dari daerah merah dan rapid test positif, harus dilakukan test PCR (Polymerase chain reaction) atau di kenal dg test swab karena test swab ini memeriksa adanya virus covid 19 dalam tubuh orang tersebut. Jika test swan negatif ?. Apakah test rapid salah ?. Belum tentu salah karena yg di periksa dg test rapid adalah antigen. Artinya orang ini pernah terpapar oleh virus corona atau virus lain.

3. Jika rapid test positif, orang ini mutlak mengisolasi diri. Tujuannya agar keluarga dan orang lain tidak tertular.

Advertisement

4. Jika ada orang sakit dan berobat ke rumah sakit, hendaknya secara jujur menyampaikan riwayat penyakitnya kepada petugas kesehatan, termasuk riwayat apakah pernah bepergian ke daerah lain. Beberapa petugas kesehatan yang jadi korban covid 19 karena ketidak terbukaan pasien.

Baca Juga  Corona di Korea Selatan Tembus 1.146 Kasus

5. Dalam hal yang berobat ke fasilitas kesehatan (seperti poin 4) memiliki gejala covid 19 (batuk, demam, suara serak, sesak napas) maka orang ini harus diperlakukan sebagai penderita covid 19. Segera dilakukan test rapid. Jika negatif, harus dilakukan test swab.

6. Dalam hal pasien seperti nomor 5 diatas (menunggu hasil test swab), tiba2 pasien ini meninggal dunia, pemularasan jenazahnya harus diperlakukan sebagai covid 19.

7. Dalam hal test rapid positif (pada kasus nomor 5) maka pasien ini harus di obati dengan standard covid 19. Pada pasien ini harus dilakukan test PCR (swab). Jika menunggu hasil test PCR (hasilnya menunggu beberapa hari) ternyata pasien ini meninggal, pemularasan jenazahnya harus dilakukan dengan ptotap covid 19.

8. Jika setelah pasien (kasus nomor 6 dan 7) dimakamkan dan hasil test PCR (swab) negatif, tidak ada prosedur lain. Setidaknya keluarga yang di tinggalkan sudah bisa bebas dari isolasi diri.

Advertisement

Inilah beberapa kisi yang perlu di ketahui untuk mencegah kesalah fahaman dalam setiap prosedur yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Semoga kita yang masih diberikan nikmat sehat oleh Allah dapat kita jaga dengan mengikuti petunjuk pemerintah dg melakukan distancing ( jaga jarak), kerja, belajar dan beribadah di rumah.

 

 

Penulis merupakan Wali Kota Bontang dua periode.

Advertisement