Bontang
Kamu yang Knalpotnya Berisik di Jalan Raya, Dasar Norak!
BEKESAH.co – Itu yang motornya dipakein knalpot racing alias brong terus dipake sehari-hari mau ngapain sih? Katakanlah motor begitu dipakai ke tongkrongan, lalu apa? Buat keren-kerenan? Berharap dilirik cewek?
Ya nggak! Jatuhnya norak. Disebut racing karena dipakai di sirkuit, bukan di gang depan rumah. Suaranya bisa mengganggu ketenangan orang yang lagi istirahat di tengah waktu luangnya setelah seharian bekerja. Merusak suasana orang lagi bincang-bincang sampai bikin jantungan orang tua.
Padahal, Kapolres Bontang melalui Satlantas sudah berkali-kali mengingatkan untuk menggunakan knalpot sesuai standar yang mengikuti aturan hukum.
Dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudi sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantulan cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (3), juncto pasal 48 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, penggunaan knalpot untuk balap ini terdapat Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Untuk motor 80cc-175cc, tingkat kebisingan maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80dB.
Kasatlantas Polres Bontang AKP Imam Syafii telah mengamankan sejumlah knalpot yang sudah dimodifikasi. Ia memperingati kepada pengendara motor untuk segera mengganti knalpot racing atau brong tersebut.
Ia menghimbau masyarkat Kota Bontang, khususnya para remaja, anak muda, pelajar dan komunitas yang ada di Kota Bontang untuk mengikuti aturan tersebut.
“Karena selain mengganggu pengguna jalan yang lain, juga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” tutupnya. (*)
Penulis : Maimunah Afiah