Connect with us

Ekonomi

MA Ketok Palu, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Published

on

BEKESAH.co– Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Padahal, kenaikan itu ditetapkan pemerintah sebagai langkah menutupi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.

Lantas, bagaimana nasib peserta BPJS mandiri yang sudah membayar iuran dengan kenaikan tarif?

“Nanti itu konsekuensinya seperti apa nanti setelah kita mendalami dari keputusan tersebut. Amar keputusannya seperti apa, dan apa saja konsekuensinya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (9/3/2020) dikutip dari laman detik finance.

Ia menuturkan, pihaknya harus berdiskusi dengan kementerian terkait untuk menetapkan langkah yang diperlukan dalam menangani keputusan MA ini.

Advertisement

“Tentu kita mesti bicara dengan Kementerian lain di dalam pemerintah,” tutur Suahasil.

Ia mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu pun turut berdampak pada pengeluaran negara. Pasalnya, pemerintah juga membayarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.

“Pemerintah membayari PBI, maka tarif untuk PBI kelas III dinaikkan. Nah ini yang kita sudah lakukan. Dengan cara menaikkan itu maka tahun lalu pemerintah bisa membayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah telah membayari PBI dengan tarif yang baru,” imbuh dia.

Ia masih belum mengetahui pasti kapan pemerintah punya solusi bagi peserta yang sudah membayar dengan kenaikan tarif. Ia pun meminta semua pihak menunggu hasil diskusi pemerintah.

Advertisement

“Segera kita diskusikan,” tutup Suahasil.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung ( MA).

Judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dilansir dari laman kompas.

Baca Juga  Harga Dunia Ambles, Emas Pegadaian Diobral!

Dia menjelaskan, putusan judicial review merupakan putusan final dan tidak bisa banding kembali. Sebab, judicial review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata yang masih memiliki cela untuk ditinjau kembali.

Advertisement

” Putusan MA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap judicial review. Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK ya, kalau sudah diputus oleh MA di kasasi,” jelas dia.