Connect with us

Bontang

Kontraktor Perumahan Jalan Kol Dituding Tak Bayar Sisa Uang Tanah, Padahal Sudah Ditransfer Dua Kali

Published

on

BEKESAH.co- Sidang perkara mengenai gugatan wanprestasi yang diajukan Supriyadi, kontraktor perumahan di Jalan Kol, Kelurahan Gunung Elai kembali berlangsung, Senin (28/9/2020).

Kali ini tergugat yang juga pemilik bangunan, Darmawan diberi kesempatan menghadirkan saksi memberikan keterangan terkait perkara yang diajukan.

Penuturan saksi Andre, perubahan tipe rumah bukanlah masalah. Sebab sudah ada kesepakatan antara tergugat Darmawan dan penggugat Supriyadi.

Namun titik permasalahan yang disebutkan Andre, kontraktor pelaksana menolak membayar denda keterlambatan penyelesaian proyek serta sisa pembayaran tanah senilai Rp 15 juta. Ia juga menuding Supriyadi tidak terbuka soal informasi keuangan.

Advertisement

“Supriyadi tidak mau membayar denda keterlambatan yang satu juta per hari. Lima belas juta itu sampai sekarang belum dibayar,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Supriyadi tetap tenang mendengarkan kesaksian yang dihadirkan pihak tergugat. Dia menilai tiga saksi yang didatangkan tersebut mencoba menyudutkan dirinya.

“Kita tetap tenang aja. Apa yang disampaikan mereka, saya yakin tidak berdasar. Apa yang saya sampaikan dan ajukan ini semua real apa yang terjadi di lapangan,” ucapnya.

Terkait utang sisa pembayaran tanah sebesar Rp 15 Juta yang dipermasalahkan, ia membatah jika dikatakan enggan membayar. Pasalnya dirinya sudah mencoba memberikan uang tersebut via transfer tapi ditolak Rizal, anak tergugat.

Advertisement

Bahkan, ia sudah beritikad baik menemui Darmawan namun ditolak. Pemilik bangunan itu justru meminta dirinya tak berurusan langsung dengan Darmawan karena sudah memberikan kuasa ke orang suruhannya.

“Saya sudah transferkan dua kali ke Rizal. Pertama saya bayar dikembalikan. Terus saya coba lagi transfer, dikembalikan lagi. Terus saya disuruh kasih ke orang suruhannya. Sudah saya bayarkan ke orang tersebut, yang kemarin juga menjadi saksi saya dan itu dibenarkan oleh saksi tersebut. Saya juga sudah dua kali datangi Pak Haji (Darmawan), tapi ditolak,” jelasnya.

Baca Juga  Satu per Satu Mucikari Ditangkap! Bisnis Esek-Esek di Prakla Bontang Mulai Masuk Radar Polisi

Mengenai keterbukan informasi keuangan, Supriyadi mengatakan yang mencatat semua keperluan di lapangan, mulai dari material hingga harga material itu adalah tanggung jawab Rizal. Dirinya tidak terlibat di dalamnya. Dia hanya bertugas membayar penagihan saja.

Dari data yang dibuat Rizal itulah timbul permasalahan. Data itu yang dilihat Kurniawan, orang yang bekerjasama dengan Supriyadi. Sehingga muncul kecurigaan, Supriyadi melakukan penggelapan dana.

Advertisement

“Kenapa terjadi pembengkakan biaya, saya tahunya itu terakhir, karena yang awal 4 unit itu semua Rizal yang bertanggungjawab. Saya cuman dikasihkan data dalam bentuk tabel. Data itulah yang dilihat oleh Pak Kurniawan, sehingga dia tidak terima dan menuduh saya mengelapkan uang di sana,” pungkasnya.

“Saya punya bukti kuat, bahwa saya tidak menggelapkan dana, karena sebelum itu saya sudah komunikasi ke Rizal terkait data tersebut, Rizal mengatakan bahwa data itu sinkron dan tidak ada penyimpangan dana,” lanjutnya.

Terlepas dari itu semua, Supriyadi menuturkan kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak sinkron dengan apa yang digugat. Pada kenyataannya, dalam gugatan tersebut Supriyadi menggugat Darmawan. Sehingga tidak ada korelasinya dengan saksi-saksi yang didatangkan.

Untuk diketahui, dua saksi yang dihadirkan tersebut yakni Kurniawan dan Andre merupakan orang yang diajak Supriyadi terlibat dalam pembangunan perumahan. Mereka berdua yang membantu memberikan modal, masingmasing Rp 100 juta. Namun dalam proses pengerjaan rumah, terjadi sedikit permasalahan yang mengakibatkan kerugian.

Advertisement

“Saya sempat ajak mereka berdua duduk bareng, saya jelaskan bahwa ada kerugian. Karena saya yang mengajak mereka, saya harus bertanggungjawab terhadap mereka. Intinya, mereka minta modalnya kembali. Sudah saya kembalikan bahkan 2 kali lipat, saya kembalikan masing-masing Rp 200 juta. Setelah itu tidak ada lagi urusan dengan mereka. Sebab mereka sudah tidak terlibat lagi, sudah mengundurkan diri dalam proyek tersebut terhitung sejak 2019,” terangnya.

Baca Juga  Badak LNG Kumpulkan Donasi Rp 261 Juta untuk Korban Bencana di Kalsel dan Sulbar

Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Miswanto adalah orang yang tidak punya kapasitas memberikan keterangan. Karena dianggap tidak ada sangkut pautnya dengan masalah tersebut.

“Saya tidak kenal orang itu. Dia tidak punya kapasitas untuk menjadi saksi, sebab dia tidak punya peran dalam pembangunan. Tadi dia menyebutkan dia teman dari Pak Kurniawan dan rumahnya berada 300 meter dari bangunan yang menjadi perkara. Kan tidak nyambung, yang saya gugat adalah H. Darmawan bukan Pak Kurniawan, saya menyakini bahwa mereka tidak pernah turun atau melihat proses pembangunan,” tandasnya.

Untuk informasi, sidang akan dilanjut pekan depan pada 5 Oktober 2020, untuk mendengarkan saksi lanjutan dari pihak tergugat.(*)

Advertisement

Penulis: Maimunah Afiah