Connect with us

Politik

Ketika Otonomi Daerah Dibayangi Kuasa Pusat lewat RUU Cilaka

Published

on

BEKESAH.co – Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang tengah menyeruak ke publik dianggap mengancam kewenangan pemerintah daerah mengatur wilayahnya sendiri.

Tergerusnya fungsi otonomi daerah dalam sektor yang diatur RUU itu meliputi investasi, perizinan hingga ketenagakerjaan. Pasal 166 dalam draft RUU “Cilaka” (akronim viral dari Cipta Lapangan Kerja) dapat merevisi UU No.23/2014 hingga UU No. 9/2015 tentang Pemda, pemerintah mengusulkan untuk merevisi pasal 251 dari UU Pemda.

Ditambah Pasal 251 versi RUU ini menyebutkan, Perda provinsi hingga Perda kabupaten/kota serta peraturan kepala daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan-peraturan pada level daerah tersebut dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku langsung melalui Peraturan Presiden. Jika Pemda masih bersikukuh memberlakukan peraturan yang telah dibatalkan melalui Perpres oleh presiden, Pemda bisa dikenai sanksi administratif dan sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda.

Advertisement

Sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada eksekutif dan lembaga legislatif berupa tidak disalurkannya hak keuangan di tingkat pemda selama tiga bulan.

Dari sisi perizinan, RUU Cilaka potensi mengubah Pasal 350 dalam UU Pemda. Pasal dalam RUU barui ini menyiratkan pelayanan berizinan berusaha wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Kepala daerah hanya diberi kewenangan untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Tentu diikuti ancaman sanski jika pemda membandel dengan tidak ikut aturan.

Jika teguran tertulis dari pemerintah pusat tidak digubris oleh kepala daerah sebanyak dua kali berturut-turut, pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan perizinan berusaha dari gubernur. Gubernur juga diberi kewenangan untuk mengambil alih kewenangan perizinan berusaha dari bupati/wali kota.

Advertisement
Baca Juga  Pilkada New Normal, KPU Bontang Minta Uang Rp 3 Miliar Buat Beli APD ke Pemkot

UU Cipta Lapangan Kerja juga menyisipkan satu pasal baru dalam UU Pemda yakni Pasal 402A. Dalam pasal tersebut, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemda disebut harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Jadi persoalan ketika tidak ada penjelasan yang konkrit mengenai klausul baru dari pasal 402A tersebut. Dampaknya, pemerintah pusat terlihat lebih berkuasa karena diperkuat klausul-klausul baru dari UU Cipta Kerja.

Pada Pasal 164, tertulis jelas bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka kewenangan menteri, kepala lembaga, ataupun pemda yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja wajib dimaknai sebagai kewenangan presiden.

Singgung Tata Ruang Daerah

Advertisement

Dominasi pemerintah pusat juga tampak dalam upaya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) baik di tingkatan pusat maupun daerah.

Disebutkan dalam Pasal 15 UU Cilaka, pemda wajib menyusun RDTR digital sesuai dengan standar dan pemerintah pusat pun wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital ke dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik.

Jika RDTR belum rampung, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan pemanfaatan ruang kepada pemerintah pusat. Bahkan pemerintah pusat bisa menyetujui kegiatan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang.

Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi korban aturan baru ini jika diterapkan. Dengan RUU Cilaka, bupati dan walikota wajib menetapkan peraturan kepala daerah tentang RDTR paling lama satu bulan setelah RDTR yang dimaksud telah disetujui subtansinya oleh pemerintah pusat.

Advertisement

Namun lain cerita jika pemda gagal mengesahkan RDTR dalam satu bulan. Kewenangan ini bisa ditetapkan sendiri oleh pemerintah pusat. Semudah itu. (*)

Baca Juga  PKS Bontang Mantap Dukung Neni-Joni di Pilkada 2020