Connect with us

Bontang

Kemenkeu Tunda Transfer DAU ke Beberapa Daerah, Bagaimana Nasib Bontang?

Published

on

BEKESAH.co- Meski terbilang baru beberapa bulan, pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat perekonomian di Indonesia babak belur. Kondisi ini mau tidak mau membuat pemerintah pusat memangkas beberapa pos anggaran dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Hal itu tentunya berimbas pada APBD yang sudah dirancang seapik mungkin. Sehingga pemerintah daerah dituntut untuk mengutak-atik anggaran, jaga-jaga lebih besar pasang dari pada tiang.

Jatuh tempo penyaluran dana transfer daerah, Kementerian Keuangan pun menjadikan Laporan Penyesuaian APBD sebagai salah satu syarat mengucurkan Dana Alokasi Umum (DAU).

Lalu, bagaimana dengan Kota Bontang?

Advertisement

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Amiluddin mengatakan sudah mengirimkan laporan realokasi dan refocusing APBD 2020 untuk penanganan Covid-19. Kemenkeu dan Kemendagri meminta pemerintah daerah untuk merealisasi anggaran sekira 50 persen dari anggaran barang dan saja.

“Ada beberapa daerah yang memang DAU-nya ditunda. Tapi kalau Bontang enggak. Alhamdulillah laporan kita sudah memenuhi kriteria. DAU sudah ditransfer,”ungkap Amiluddin kepada Bekesah.co.

Pos anggaran yang bersumber dari DAU itu, kata Amiluddin sudah masuk ke kas daerah pada 30 April. Besarannya, Rp 17, 739 miliar.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menunda sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 bagi beberapa daerah. Daerah tersebut khusus yang belum melakukan realokasi dan refocusing APBD 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak Covid-19.

Advertisement

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatatkan terdapat beberapa daerah belum menyampaikan Laporan APBD sebagai bentuk hasil penyesuaian APBD.

“Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020),” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu pada Sabtu (2/5).

Baca Juga  Jelang Ramadhan-Idul Fitri 2023, Pemerintah Beri Bansos Pangan Selama 3 Bulan

Penundaan DAU dikenakan kepada Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai dengan tiga kriteria dalam SKB dan PMK No. 35/2020.

Kriteria pertama adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Advertisement

Kriteria kedua adalah penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.

Kriteria ketiga adalah upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja dengan memperhatikan tiga aspek. Pertama adalah kemampuan keuangan dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal minimal 35 persen.

Aspek kedua adalah penurunan pendapatan asli daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian. Aspek ketiga adalah perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.(*)

 

Advertisement

Penulis: Ismail Usman