Connect with us

Bontang

Kasus Dugaan Begal di Bontang Lestari: Ternyata Pelaku Samperin Korban yang Lagi Pacaran

Published

on

BEKESAH.co- Fakta mengejutkan terkuak dari kasus percobaan pembegalan yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bontang pada 9 Mei lalu. Usai mendalami kasus, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimen akhirnya membeberkan kronologi sebenarnya.

Sesaat sebelum kejadian, yakni pada 9 Mei lalu, korban berinisial AA yang merupakan warga Sangatta, Kutai Timur itu mengemudikan mobil berwarna jingga dengan nomor polisi KT-1440-RP ke arah Bontang Lestari. AA yang membawa serta pacarnya kemudian berhenti di simpang tiga pos kilometer 53.

“Lagi pacaran, kemudian datang laki-laki (pelaku, red) mengetuk pintu mobil. Sontak korban kaget. Mobilnya langsung dimundurkan tapi terperosok di parit. Saat itu, orang yang mengetok pintu meminta dengan uang paksa uang atau HP. Namun, korban dan pacarnya ini bilang tidak ada. Karena tidak diberi, orang yang mengetuk pintu ini langsung mencabut kunci kontak mobilnya,” jelas AKBP Boyke.

Kesal tak mendapatkan uang maupun HP, pelaku kemudian melempar kunci tersebut ke dalam mobil, membanting pintu lalu pergi meninggalkan AA bersama pacarnya. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bontang.

Advertisement

Meski begitu, dari pengakuan pelaku berinisial MR, saat kejadian dia hanya kebetulan lewat. Lantaran curiga melihat mobil berhenti di tempat sepi dan bergoyang, MR pun mendekati mobil tersebut dan munculah niatan untuk menyita uang dan HP milik pelapor, yakni AA.

Sementara dari pengakuan AA, ada lagi satu pelaku yang menenteng senjata di lokasi kejadian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, orang kedua yang merupakan warga Jalan Denpasar, Gunung Telihan itu hanya sebagai saksi.

Baca juga: Dua Pelaku Begal di Bontang Lestari Sudah Tertangkap

“Saat kejadian, ia kebetulan lewat dan menghampiri TKP karena ingin tahu. Saksi ini memang keluar membawa senapan angintapi untuk berburu burung punai, dan itu sudah dilakukan setiap malam. Keterangan ini juga sudah dikuatkan oleh istri dan tetangganya. Jadi saksi yang berinisial M ini sama sekali tidak kenal dengan palaku ataupun korban,” kata Boyke.

Advertisement
Baca Juga  Diskominfo Bontang Pantau 21 Lokasi di Kota Bontang dari Kamera CCTv

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 368 atau 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Penulis : Maimunah Afiah