Connect with us

Bontang

Kampanye di Tengah Pandemi, Paslon Cuman Bisa Ngadain Dialog, Peserta Juga Dibatasi 50 Orang

Published

on

BEKESAH.co- Menggelar pesta demokrasi di tengah pagebluk Covid-19, tentu tak bisa leluasa seperti Pilkada sebelumnya. Apalagi di masa kampanye. Melibatkan ratusan bahkan ribuan massa.

Di samping menyukseskan hajatan politik lima tahunan, penyelenggara Pemilu diminta memastikan tidak ada lonjakan kasus penularan Covid-19.

Hal itu berimbas pada pembatasan kegiatan kampanye masing-masing Paslon dan tim pemenangnya. Dipaparkan Komisioner KPU Bontang Musdalifah, ada aturan yang diberlakukan demi kelancaran Pilkada di masa pandemi. Tertuang di PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Dalam masa pandemi seperti ini ada beberapa aturan yang dilarang untuk dilakukan. Di antaranya, rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, dan kegiatan ulang tahun Parpol,” paparnya, Senin,(28/9/2020).

Advertisement

Jika melanggar, Paslon maupun tim kampaye bakal diberi teguran tertulis. Satu jan setelah peringatan kalau masih ngeyel juga, akan dibubarkan.

“Tim Bawaslu akan membubarkan atau menghentikan kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Selain itu, ada juga sanksi khusus bagi pelanggar. Dilarang kampanye selama tiga hari.

Pun begitu, kegiatan yang diperbolehkan digelar selama masa kampanye yakni, pertemuan terbatas, dialog, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum. Pesertanya pun dibatasi. Maksimal 50 orang. Jarak antarpeserta lebih kurang satu meter.

Advertisement

“Kami menyampaikan kepada tim kampanye maupun Paslon, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik dan benar. Termasuk penggunaan masker yang selama ini banyak yang salah. Seharusnya menutupi mulut, hidung sampai dagu,” tukasnya.(*)

Penulis: Iqbal Tawakkal

Baca Juga  Kasus Positif Tak Kunjung Surut, Begini Wacana Terbaru Tim Satgas Covid Bontang