Connect with us

Bontang

Ini Respons Kementerian Luar Negeri Terkait TKW Asal Bontang yang Mengaku Dijual

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Kementerian Luar Negeri memberikan keterangan resmi perihal kondisi Ayu Febriani. TKW asal Bontang yang mengaku dijual ke Suriah.

Keterangan itu tertuang pada salinan kop resmi Kemenlu RI Nomor 177R1 WN/11/2022/66.

Ada enam poin keterangan yang ditandatangani langsung Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha :

Merujuk Surat DPC ASTAKIRA Kab. Cianjur No.B.628/S/AST-P/DPC/CJR/X/2022 tanggal17 Oktober 2022 Perihal Permohonan Bantuan Penanganan Permasalahan WNI/PMI diSuriah, bersama ini dengan hormat disampaikan informasi penanganan WNI/PMI a.n.AyuFebriani yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus sebagaiberikut:

Advertisement

1. KBRI Damaskus telah melakukan komunikasi dengan Sdri. Ayu dan diperoleh informasibahwa ybs dalam kondisi baik, sehal, dan tidak mengalami suatu permasalahan apapun.Ybs diperlakukan dengan baik oleh majikan dan seluruh hak gajinya dibayarkan tepatwaktu.

2. Berdasarkan penelusuran KBRI Damaskus, diketahui bahwa sponsor/agen pengirim diIndonesia yang memberangkatkan Sdri. Ayu adalah Ibu Ely Saraswati (No. HP 0812-3469-4442) bekerja sama dengan Sdr. Fajar dan Sdr. Walid Sbiha (WN Tunisia). Sebagai informasi, Ibu Ely adalah orang yang sama yang memberikan kuasa untuk menguruskepulangan PMI dan seharusnya menjadi tanggung jawabnya untuk memulangkan keIndonesia.

3. Dalam kaitan itu, Dit. PWNI berpandangan kiranya pihak ASTAKIRA dapat memintakanpertanggungjawaban lbu Ely sebagai agen/sponsor yang memberangkatkan untukmembayarkan seluruh biaya pemulangan Sdri. Ayu termasuk denda ganti rugi, sehinggaWNI/PMI yang dirugikan dapat dipulangkan ke Indonesia sebelum masa kontrak selesai.

4.Hal dimaksud sejalan dengan prinsip pelindungan WNI di luar negeri sebagaimanatercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 Tahun 2008 tentang PelindunganWNI di Luar Negeri Pasal 2, di mana upaya pelindungan harus mengedepankanketerlibatan pihak yang bertanggung jawab.

Advertisement

5. Sebagai informasi, dapat disampaikan bahwa WNI/PMl yang bekerja di Suriah adalah legalberdasarkan hukum Suriah. Hal dimaksud dikarenakan mereka masuk menggunakan visa,memiliki kontrak kerja (berdurasi 2 tahun) dan izin tinggal. Dalam hal WNI/PMI mengajukanpemutusan kontrak sepihak tanpa ada permasalahan yang dihadapi (gaji tidak dibayar,mendapatkan kekerasan fisik/seksual, sakit keras, dsb). maka WNVPMI diwajibkanmembayar ganti rugi kepada agen/majikan dl Suriah.

6. Sehubungan dengan hal-hal lersebut di atas, mohon bantuan pihak-pihakterkait danASTAKIRA untuk dapat melakukan penindakan lebih lanjut terhadap agen/sponsor yangmemberangkatkan agar dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Penulis : Ahmad Nugraha

Baca Juga  Bantahan TKW Asal Bontang, Pihak KBRI Tak Pernah Serius Terima Aduannya
Baca Juga  Kondisi Terkini TKW Asal Bontang, Kirim Video ke Redaksi Bekesah
Baca Juga  TKW Asal Bontang, Kerja 16 Jam Setiap Hari, jadi Budak Majikan di Suriah
Baca Juga  Pemkot Bontang Cari Keberadaan TKW Asal Bontang yang Dijual ke Suriah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini 

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG