Connect with us

Nasional

Ini 8 Syarat Keringanan Kredit Akibat Ancaman Corona

Published

on

BEKESAH.co – Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyebutkan bahwa usaha kecil hingga ojek online yang memiliki kredit akan diberikan keringanan untuk tidak membayar angsuran hingga satu tahun, karena dampak pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19. Apakah benar begitu?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai maksud pernyataan presiden tersebut.  Berikut ini delapan catatan yang wajib diketahui bagi para pemilik pinjaman di bank atau leasing:

  1. Restrukturisasi kredit tidak hanya plafon maksimal Rp10 miliar

Berdasarkan aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur atau pemilik kewajiban kredit yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank.

Pasalnya, debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi, seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

  1. Mekanisme dan restrukturisasi kredit

Kualitas kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID19.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain

Advertisement
  1. Penurunan suku bunga
  2. Perpanjangan jangka waktu
  3. Pengurangan tunggakan pokok
  4. Pengurangan tunggakan bunga
  5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
  6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19.

Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

  1. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda
Baca Juga  STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus, Registerasi Ulang Enggak Guna

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas kredit. Namun, dalam penerapan ataupun skema restrukturisasi dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank. Hal itu tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard.

Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji mumpung). Hal ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar, tetapi kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19.

OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya COVID-19 sudah bermasalah.

Advertisement

Namun, memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restrukturisasi agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.

  1. Kelonggaran cicilan kredit 1 tahun untuk rakyat kecil

Kelonggaran sampai dengan satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil a.l. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan kerja dari rumah (work from home).

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Pada periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan pokok atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misalkan menjadi 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

Baca Juga  Kapan Kartu Prakerja Gelombang 47 Buka? Cukup Isi Formulir Dapat Rp2,4 Juta

Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak COVID-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah COVID-19.

  1. Perusahaan pembiayaan juga bisa memberikan keringanan

Bagaimana larangan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector ? Untuk nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam POJK. Sementara itu, OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Catatan pentingnya, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun, ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah COVID-19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah COVID-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

Advertisement
  1. Bagaimana jika debt collectormemaksa penarikan kendaraan bermotor?

Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka. Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Namun, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Apabila diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.

Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, tetapi OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini.

Baca Juga  Dua Ustaz di Ponpes Diduga Cabuli 24 Santri

OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.

  1. Apabila kendaraan tidak lagi dikuasai debitur

Restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi (secara online/surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi objek leasing.

Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.

Advertisement
  1. Cara dan syarat supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit/leasing

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:

  1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
  2. Bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
  3. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Continue Reading
Advertisement