Connect with us

Bontang

Imbas Covid-19: Sudah 343 Pekerja Di-PHK Hingga Awal Mei di Bontang

Published

on

BEKESAH.co – Meski tidak ada video karyawan terisak-isak berjamaah seperti di kota-kota lain beredar di media sosial, gelombang pemutusan hubungan kerja alias PHK telah terjadi di Kota Bontang imbas pandemi corona.

Data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, terdapat 343 pekerja yang dirumahkan maupun mengalami PHK.

“Tepatnya ada 103 orang mengalami PHK, sementara pekerja yang dirumahkan tanpa digaji ada 240 pekerja,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Saifullah, Senin (4/5/2020).

Lonjakan gelombang PHK sebagian besar dari sektor terdampak parah seperti perhotelan, hiburan, restoran atau cafe, hingga dari perusahaan jaringan retail.

Advertisement

Pembatasan gerak masyarakat serta penghentian sementara transportasi umum termasuk pesawat dan kapal menyebabkan okupansi hotel merosot. Penutupan tempat pariwisata sebagai salahsatu denyut nadi bisnis hotel memperparah situasi.

Bisnis hotel makin ambruk seiring larangan menggelar acara atau kegiatan yang mengundang banyak orang.

“Banyak karyawan yang dirumahkan dari sektor hotel.  Sementara untuk yang di-PHK banyak dari tempat hiburan karna imbauan penutupan sementara,” ujar Saifullah.

Menjaring Pengusaha Bandel

Advertisement

Mencegah pengusaha nakal yang memanfaatkan momen, Disnaker Bontang juga meminta perusahaan melaporkan kinerja dan kondisi keuangannya. Hal ini dilakukan untuk mendata sekaligus mengetahui jumlah perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Data ini, kata Saifullah, dihimpun untuk melihat perubahan dan dampak wabah virus corona terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kota Bontang.

“Kita terus lakukan pendataan dan mengevaluasi kondisi keuangan perusahaan. Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar terdampak,” ujar Saifullah.

Untuk saat ini, Disnaker Bontang hanya bisa mengimbau para perusahaan untuk tidak serta merta melakukan PHK. Sementara diketahui ada pula perusahaan yang telah melakukan PHK kendati tak melihat ada alternatif lain.

Advertisement
Baca Juga  KLB Corona: Wali Kota Bontang Anjurkan Ibadah di Rumah Sejak Hari Ini

“Ada perusahaan yang memang harus terpaksa lakukan PHK, tapi kita memahami karena memang kondisi yang mengharuskan,” ungkapnya.

Menurut Saifullah, selama tidak ada aduan dari para pekerja maka keputusan PHK dinilai tidak melanggar aturan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

“Kalau dari surat edaran itu, selama tidak ada pengaduan tidak melanggar aturan. Artinya saat PHK terjadi ada kesepakatan antara pemilik usaha dengan pekerja untuk saling memahami kondisi akibat pandemi,” jelasnya.

Penulis: Ismail Usman

Advertisement