Connect with us

Ekonomi

Hari Ini Pelaku Usaha Bakal Dapat Rp 2,4 Juta, Begini Syarat Penerimanya

Published

on

BEKESAH.co- Bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta akan mulai dilakukan pada hari ini, Senin (24/8/2020).

Menurut rencana, Presiden Joko Widodo akan membagikannya pada siang ini di Istana Kepresidenan.

Presiden Jokowi akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.

Siapa saja yang masuk kategori penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini?

Advertisement

Syarat dan kategori penerima

Seperti diberitakan pada 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

Advertisement
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Skema penyaluran

Menurut Teten, skema dana bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

Baca Juga  Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp 3 Juta dari Kemensos, Dinsos : Bontang Belum Ada

“Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata,” katanya sebagaimana dikutip, 16 Agustus 2020.

Advertisement

Dana ini disebut menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

“Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan ini akan diberikan secara bertahap.

Sumber: Kompas

Advertisement