Connect with us

Bontang

Halau Sebaran Corona, Disdukcapil Bontang Imbau Warga Tunda Urus Dokumen Selama 21 Hari

Published

on

BEKESAH.co– Kota Bontang saat ini memang masih terbilang aman dari penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Namun, seluruh instansi dan elemen masyarakat diminta tetap waspada terhadap penyebaran pandemi yang telah merenggut ribuan nyawa itu.

Setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni merilis surat edaran resmi pencegahan penyebaran corona, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang tak butuh waktu lama untuk bertindak.

Lewat pengumuman bernomor surat 440/376/DKPS.2, Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Yuliatinur meminta agar masyarakat Kota Taman menunda pengurusan dokumen kependudukan selama 2 sampai 3 minggu.

“Kecuali bagi yang urgent yaitu pengurusan dokumen kependudukan untuk pengurusan sekolah, BPJS, atau keperluan rumah sakit, tetap kami berikan pelayanan seperti biasa,” terang Yuliatinur dalam keterangan tertulis yang diterima Bekesah.co Senin (16/03/2020).

Advertisement

Pengumuman resmi dari Disdukcapil Bontang

Kebijakan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri, dalam rangka mengurangi risiko penularan virus corona, yang meminta untuk menjaga jarak kontak fisik atau Social Distancing Measures. Pengumuman resmi dirilis pada 16 Maret 2020 hari ini.(*)

Penulis: Asriana

Baca Juga  Imbas Covid-19: PAD Bontang Diprediksi Turun 10 Persen dari Target