Connect with us

Bontang

Ganggu Pandangan, Satpol-PP Bontang Copot Reklame Tak Berizin

Published

on

BEKESAH.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bontang menertibkan reklame liar sejak awal tahun hingga kini. Tercatat, sebanyak 100 reklame yang sudah dicopot.

Pencopotan tersebut didasari oleh Perda nomor 20 tahun 2008. Adapun alasan pencabutan, di antaranya, reklame dinilai menggangu pandangan lalu lintas, tidak berizin, masa izin sudah habis. Kemudian dipasang di lokasi yang tidak tepat. Seperti, pagar-pagar pemerintah, trotoar jalan, tiang listrik, tiang jembatan dan pohon.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Bontang Eko Mashudi mengatakan, syarat pemasangan reklame di Kota Bontang itu wajib mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang. Setelah itu, pihak bersangkutan berkewajiban membayar retribusi pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Itu untuk menambah PAD kita juga kan,” katanya saat dihubungi Bekesah.co, Jumat (8/4/2022).

Advertisement

Ia juga menambahkan, kebanyakan Reklame liar adalah baliho/spanduk yang isinya terkait promosi baik secara perseorangan atau badan usaha. Ada juga terkait pendaftaran sekolah dan masih banyak lainnya. Selain itu, Eko menyebut, ada reklame yang statusnya wajib pajak dan ada juga tidak dipungut pajak, seperti baliho/spanduk yang sifatnya sosial.

“Tidak ada stiker, tidak ada stempel, paraf, tenggangwaktunya udah habis, kita cabut,” ujarnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  DLH Bontang Olah Sampah Menjadi Bahan Baku Power Plant di PKT