Connect with us

Bontang

Empat Bulan Terhenti Pemkot Bontang Buka Kembali Pengajuan Santunan Kematian, Ini Syaratnya

Published

on

BEKESAH.co – Pemerintah Kota Bontang kembali membuka pengajuan untuk santunan kematian, setelah empat bulan dihentikan sementara.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bontang, Abdu Safa Muha, pihaknya tidak pernah menghilangkan santunan kematian untuk ahli waris.

Hanya saja, ada sinkronisasi yang perlu dilakukan antara peraturan wali kota (perwali) dan Badan Pengelola Keuangan (BPK). Ada regulasi yang diperbaharui.

Hal itu dilakukan agar tidak ada masalah hukum yang melibatkan pemerintah ataupun ahli waris kedepannya.

“Kami menyesuaikan rekomendasi dari BPK dan Perwali,” terang Safa saat ditemui Bekesah.co di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (25/10/2021).

Advertisement

Baca Juga  Alasan Pemkot Bontang Hentikan Sementara Santunan Kematian

Kata dia, regulasi yang saat ini diberlakukan berbeda dari sebelumnya. Regulasi lama tidak ada batasan. Siapapun yang meninggal, ahli waris berhak mengajukan permohonan santunan kematian.

Beda hal dengan aturan sekarang. Santunan kematian hanya ditujukan bagi mereka yang tidak mampu. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh lurah setempat.

“Tanda tangan lurah tidak boleh diwakilkan,” ujar Safa.

Baca Juga  Tak Perlu Disetop, Andi Faiz Nilai APBD Masih Sanggup Cover Santunan Kematian
Advertisement

Sebagai informasi, anggaran santunan kematian bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) APBD Bontang. Bulan ini, Dinsos mencatat ada 416 ahli waris yang akan menerima santunan tersebut. Masing-masing ahli waris akan mendapat uang senilai Rp 3 juta secara tunai.

Penulis : Maimunah Afiah