Connect with us

Bontang

Diskominfo Bontang Jamin Keterbukaan Informasi Lewat PPID

Published

on

BEKESAH.co- Menjamin keterbukaan informasi untuk masyarakat Bontang, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak 2012 lalu.

Tujuan dibentuknya PPID di Kota Bontang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 10/KEP/M. KOMINFO/03/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

Di antaranya untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas. Kemudian memenuhi hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik.

“Diskominfo juga menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi,” ungkap Kepala Diskominfo Bontang, Dasuki.

Advertisement

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam PPID sesuai SK Wali Kota Bontang Nomor 16 tahun 2017, yang bertindak sebagai PPID Utama adalah Sekretaris Daerah Kota Bontang yang dalam pengelolaannya dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Bontang sebagai dinas yang bertanggungkawab terhadap PPID Utama Kota Bontang.

Sedangkan PPID Sekretariat bertugas melakukan koordinasi, harmonisasi dan fasilitasi PPID di lingkungan Kota Bontang. Selain itu diterbitkan pula SK PPID pembantu di seluruh OPD, RSUD dan kelurahan di Kota Bontang.

“PPID Kota Bontang bertanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan dan pengamanan informasi publik. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Kota Bontang dibantu oleh para petugas informasi,” tutupnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Najirah Harap di Bontang Punya Standarisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak