Connect with us

Lintas Daerah

Disetujui Menkes, Tarakan Terapkan PSBB

Published

on

BEKESAH.co – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.

PSBB di Tarakan ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Tim teknis Kemenkes menyatakan Tarakan dapat menerapkan PSBB berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

“Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Advertisement

Disebutkan, Pemerintah Kota Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Tarakan mengikuti aturan pemerintah daerah.

Diizinkan Bersama Banjarmasin

Selain menyebutkan persejutuan untuk Kota Tarakan, Menkes Terawan Agus juga menyetujui permohonan pemberlakuan kebijakan PSBB  untuk Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Selain wilayah yang disetujui untuk melaksanakan PSBB, Menkes juga menolak permohonan PSBB untuk sejumlah daerah. Mereka yang dinilai belum memenuhi kriteria seperti Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong di Papua Barat, Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao di NTT. (*)

Advertisement

Penulis: Asriana

Baca Juga  Geger! 4 Anak Ditemukan Tewas Terkunci dalam Kamar Rumah