Connect with us

Nasional

Dikritik Bebaskan Napi, Yasonna: Tumpul Rasa Kemanusiaannya

Published

on

BEKESAH.co- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak menerima pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19.

Pernyataan Yasonna merespon sejumlah pihak yang tidak setuju terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan para narapidana di tengah pandemi COVID-19.

“Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan yang tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas,” kata Yasonna seperti dikutip Antara, Minggu (5/5).

Yasonna sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020.

Sebanyak 30ribuan narapidana dan anak akan dibebaskan. Pembebasan itu diklaim dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar. “Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan,” ungkap Yasonna.

Advertisement

Bahkan, menurut Yasonna, kritik terhadap kebijakan pembebasan narapidana tersebut ada yang tidak berdasarkan fakta. “Yang tidak enak itu, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial,” tambah Yasonna.

Padahal menurut Yasonna negara-negara di dunia juga telah merespon himbauan PBB tersebut, contohnya Iran membebaskan 95 ribu orang termasuk mengampuni 10 ribu tahanan dan Brazil membebaskan 34 ribu narapidana.

“Sekadar untuk tahu kondisi lapas penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, ‘it’s against humanity’,” tegas Yasonna.

Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat mengkritik kebijakan Yasonna membebaskan narapidana. Sebab, sejumlah napi kasus korupsi juga akan dibebaskan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga  Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Formasi, Jadwal, dan Syarat Daftarnya

Namun, Yasonna membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.(*)

Advertisement

 

Sumber: CNN Indonesia dan Antara
Continue Reading
Advertisement