Connect with us

Bontang

Dianggarkan Rp 149 Miliar, Pemkot Bontang Alokasikan Rp 47 Miliar dari Dana BTT Buat Covid-19

Published

on

BEKESAH.co- Daya letup corona virus disease 2019 (Covid-19) sungguh luar biasa. Dalam hitungan bulan, sendi perekonomian di Kota Bontang luluh lantah dibuatnya. Sejumlah kegiatan yang sudah masuk Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah (APBD) mendadak ambyar.

Jatah dana transfer Bontang dipangkas. Mau tidak mau, pemerintah harus mengencangkan ikat pinggang. Beberapa pos anggaran dicomot untuk menangani kasus Covid-19 beserta efek domino yang ditimbulkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Amiluddin mengatakan, sejak adanya pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga anggaran yang ada di Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa dipakai menangani Covid-19.

Namun, dalam postur APBD yang diketok sebelum pandemi, pagu anggaran BTT hanya Rp 2 miliar. Sedang dana tersebut dinilai tidak cukup menangani Covid-19 serta pelemahan ekonomi masyarkat yang ditimbulkannya.

“Sehingga, pada penyesuaian APBD 2020, sesuai instruksi Kemendagri bersama Kemenkeu yang meminta adanya refocusing penanganan Covid-19, jadi pagu anggaran BTT dianggarkan lebih besar, Rp 149,592 miliar,” terang Amiluddin saat ditemui Bekesah.co, Senin (18/5/2020).

Advertisement

Meski begitu, tidak semua dana BTT itu serta-merta untuk mendanai penanganan Covid-19. Pemkot Bontang hanya mengalokasikan anggaran penanggulangan Covid-19 dari pos BTT sebesar Rp 47,966 miliar untuk tiga bulan. Anggaran itu akan dipakai untuk menangai kesehatan, dampak ekonomi, serta penyediaan social safety net (jaring pengamanan sosial).

“Sebenarnya Pemkot Bontang menganggarkan untuk penanganan Covid-19 ini Rp 68,350 miliar. Hanya saja, ada yang diambil dari BTT sebesar Rp 47,966 miliar, dan dari Belanja Langsung (Program Kegiatan) Rp 20,384 miliar,” paparnya.

Sementara, sisa anggaran di BTT yakni Rp 101,626 miliar, kata Amiluddin, bakal disimpan jaga-jaga jika ada keperluan darurat yang tidak dapat diprediksi. Itu pun penggunaannya harus sesuai dengan definisi BTT dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12, Tahun 2019 Pasal 55 ayat 4.

Baca Juga  Skenario Pemulihan Ekonomi: Bulan Depan Sudah Bisa Masuk Sekolah, Tapi Ada Syaratnya

“Anggaran untuk penanganan Covid-19 ini memang ada dianggaran BTT. Tapi jika realisasi penggunaannya selama tiga bulan nanti ternyata lebih dari Rp 47,966 miliar, baru dianggarkan kembali lewat BTT,” pungkasnya.(*)

Penulis: Ismail Usman

Advertisement