Kriminal
Curi Tas Milik Bos Berisi Uang Rp 20 Juta di Tanjung Limau, Diringkus di Tenda Biru
BEKESAH.co, Bontang – YN (25) warga Gunung Elai, Bontang Utara diringkus polisi usai membawa lari tas berisi uang sebesar Rp 20 juta milik bosnya, Selasa (11/4/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastia melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan korban merupakan pemilik toko sembako di Tanjung Limau tempat pelaku bekerja. Kejadian ini bermula pada Senin (10/4/2023) di mana korban hendak pulang ke rumahnya, namun ia baru tersadar saat memeriksa tasnya tak ada dalam mobil.
“Kemudian kembali ke tokonya dia pikir tertinggal di sana,” ujarnya.
Betapa kagetnya korban saat melihat rekaman CCTV. Rupanya YN yang mengambil tas itu. Korban kemudian melapor kejadian ini ke Polsek Bontang Utara.
Usai mengantongi keberadaan pelaku di Tenda Biru, Teluk Pandan, YN berhasil diamankan. Tas dan uang hasil curian pun belum sempat dipakai tersangka. Ia kini ditahan di Mapolsek Bontang Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis : Ahmad Nugraha
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini