Connect with us

Bontang

Cerita Korban Penipuan SA, Dijanji hingga Diusir dari Rumah Pelaku

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Satu per satu korban penipuan SA mulai buka suara ihwal aksi memalukan pelaku. Modus jadi reseller dan pesan barang cara pelaku memainkan perannya.

Terbaru, Zahra Ike Asmira, pedagang telur bersyukur pelaku sudah dibekuk Satreskrim Polres. Kepada Bekesah, dia mengaku tertipu 50 rak telur. Dijanji akan dibayar namun tak kunjung ada kejelasan.

“Kejadian bulan Maret, awalnya ya sama pesan terus langsung bayar selanjutnya pesan lagi yang lebih banyak dan hanya janji. Beluk dibayar sampai sekarang,” akunya Senin (22/8/2022).

Baca Juga  Modus Ambil Barang Dulu, Wanita Ini Tipu 30 Korban di Bontang
Baca Juga  Tiga Kawanan Bertopeng Bersenjata Rusak Brankas SMA Negeri 3 Bontang

Kesaksian korban lain lebih memilukan. Eka Purnama Sari contohnya. Dia mengisahkan, saat itu pelaku SA mendatangi toko miliknya yang menjual kebutuhan rumah tangga.

Advertisement

Pelaku dengan sangat meyakinkan ingin menjadi reseller barang yang dijual di tempatnya. “Nah saat ibu ini datang, dia mendaftar reseller dengan menghubungi wa saya. Karena saya lagi di Surabaya jadi saya sampaikan kalau setelah di Bontang baru saya berikan persyaratan reseller apa saja,” bebernya.

Bak sedang bermain sinetron, pelaku SA lagi-lagi dengan bualannya mengaku sudah diizinkan mengambil barang. “Dia sangat meyakinkan karyawan yg jaga kak sampai karyawan ga konfirmasi lagi ke saya,” katanya.

Eka mengatakan, setelah pulang dari Surabaya dia memburu alamat pelaku. Saat didatangi di kediamannya, pelaku malah mengusir korban.

“Eh malah suami saya diusir san dia janji-janji saja mau bayar tapi alasannya sedang berduka lah,” imbuhnya.

Advertisement

Pelaku SA kini harus menanggung ulahnya. Dia harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Bontang.

Sebelumnya diberitakan, aksi (SA) harus terhenti usai diringkus Satreskrim Polres Bontang, Ahad (21/8/2022) kemarin. Pelaku diduga melakukan aksi penipuan di beberapa lokasi.

Kasatreskrim Polres Bontang, Iptu Bonar Hutapea menjelaskan konstruksi tindak pidana yang dilakukan pelaku. SA, pada 16 Februari lalu membeli sejumlah peralatan bangunan di toko material Husna Mega Jaya.

“Pelaku beli plywood 25 lembar, semen 30 karung, dan pompa air listrik,” sebut Bonar.

Advertisement

Namun, pelaku beralasan akan melakukan pembayaran lewat transfer ke rekening pemilik material. Untuk menguatkan alasannya, pelaku sampai menaruh identitas KTP ke korban.

“Setelah beberapa jam kemudian, tidak ada kabar. Tidak datang juga, sampai ditelpon setiap hari. Tidak ada kejelasn,” ungkapnya.

Iptu Bonar mengatakan, atas penipuan itu, korban mengalamai kerugian materi sebesar Rp 6,8 juta.

Sementara, salah satu saksi Ayu Pratiwi mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku, rata-rata berupa janji pinjaman dalam bentuk barang dan sembako.

Advertisement

“Modusnya ambil barang terus dia cicil. Kadang bayar di awal habis itu gak dibayar lagi,” katanya.

Sedikitnya, ada sekitar 30 orang yang menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan pelaku.

“Kebetulan para korban ini kan ngadu ke suami saya, jadi dilakukan pendampingan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Advertisement
Baca Juga  Modus Ambil Barang Dulu, Wanita Ini Tipu 30 Korban di Bontang
Baca Juga  Tiga Kawanan Bertopeng Bersenjata Rusak Brankas SMA Negeri 3 Bontang

Penulis : Ahmad Nugraha