Connect with us

Bontang

Cegah Potensi Sebaran Corona, Neni Instruksikan Sekolah Libur Mulai 18 Maret

Published

on

BEKESAH.co – Waspada penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Bontang, Wali Kota Bontang keluarkan Surat Edaran per 14 Maret 2020.

Dalam edaran tertanda Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni itu, tertera 11 poin antisipasi pengumuman WHO atas status pandemik corona di level global.

Edaran ini juga menyambut arahan Presiden Jokowi dalam merespon meningkatnya kasus sebaran terbaru Covid-19 di tingkat nasional.

Tangkapan layar surat edaran Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

Ketika ditanyakan melalui aplikasi chatting whatsapp, Minggu (15/3/2020) malam ini, Neni membenarkan surat edaran yang telah banyak beredar di sejumlah grup layanan pesan instan ini.

“Benar rapat tadi sore. Belum di nomerin karena minggu libur,” ketik Neni dalam pesan singkat itu.

Advertisement

Berikut isu Surat Edaran Wali Kota Bontang untuk tanggap penyebaran corona bagi penyelenggara pemerintahan dan warga Bontang.

Sehubungan dengan telah ditetapkan Covid 19 sebagai pandemic global oleh WHO agar ditindaklanjuti dan dilaksanakan sebagai berikut:

1. Seluruh warga Kota Bontang dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku pola hidup bersih dan sehat;

2. menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting;
3. Apabila menemukan kasus Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 0811-5407-119 (PSC);

4. Camat, Lurah ,RT dan semua warga segera melaporkan apabila mengetahui warganya yang pulang dari perjalanan luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Covid-19 ke call center dan Dinas Kesehatan;

Advertisement

5. Meliburkan seluruh sekolah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui http://belajar.kemendikbud.go.id

6. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bontang dan/atau pihak lain yang melibatkan massa;

7. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bontang dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bontang;

8. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bontang beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid- 19);

Advertisement

9. Menghimbau agar seluruh instansi, tempat ibadah, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing;

10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19);

11. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Kota Bontang dan BUMN / Perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;

Surat Edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Advertisement

Bontang, 14 Maret 2020 KOTA BONTANG,
Dr. NENI MOERNAENI, Sp. OG.

Baca Juga  Catat! Ini Langkah-langkah Balik Nama Sertifikat Tanah
Continue Reading
Advertisement