Connect with us

Bontang

Buron Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Polsek Bontang Utara

Published

on

BEKESAH.co– Dua bulan jadi buronan, EM (29) akhirnya berhasil dijebloskan ke sel tahanan. Warga kilometer 3, Teluk Pandan itu ditangkap lantaran membawa kabur sepeda motor milik wanita berinisial A, warga Jalan Kapal Selam, Lok Tuan.

Pelaku penggelapan sepeda motor tersebut dibekuk unti Reskrim Polsek Bontang Utara-Polres Bontang di simpang tiga Jalan Poros Desa Bangun Jaya, Kutai Timur pada Selasa (4/8/2020).

“Kejadian sudah dari 3 Juni lalu. Dua bulan jadi buron, akhirnya ditangkap,” ungkap Kapolsek Bontang Utara, AKP Eko Wahyono, melalui keteragan tertulis Kamis (6/8/2020).

Modus operandi yang dimainkan, pelaku meminjam motor dengan alasan dipakai ke RSUD Kota Bontang. Namun pelaku tidak juga mengembalikan kendaraan tersebut hingga akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke kepolisian.

Advertisement

“Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi KT 2867 QF warna hitam berhasil diamankan di camp karyawan PT. Telen Desa Pengadan Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai timur,” paparnya.

Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Bontang utara. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Soal Buaya Riska Dikembalikan, Andi Faiz Bilang Begini
Continue Reading
Advertisement