Connect with us

Bontang

Bontang Nggak Harus Lockdown, Tapi Pembatasan Sosial Berskala Besar Ini Syaratnya

Published

on

BEKESAH.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Lantas bagaimana mekanisme penetapan PSBB ini? Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi mengatakan ada dua kriteria penetapan PSBB yaitu berkaitan dengan jumlah kasus dan jumlah kematian akibat Covid-19.

“Ada dua kriteria penetapan PSBB di suatu provinsi, kabupaten, dan kota yaitu berkaitan dengan jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat di beberapa wilayah,” kata Oscar pada konferensi pers, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga  Warga Bontang Mulai Keluyuran

“Dan terdapat kaitan epidemoilogis dengan kejadian yang cukup serupa di wilayah atau negara lain,” tambahnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Oscar mengatakan kalau penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Kemenkes yang berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

Serta ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan penetapan PSBB di wilayah tertentu.

“Permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan juga harus didasarkan oleh data berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmirsi lokal dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan hidup rakyat,” kata Oscar.

Selain itu, ia menerangkan kalau PSBB ini akan diterapkan disuatu wilayah paling lambat dua hari sejak mendapat permohonan penetapan dari pemimpin daerah atau ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Advertisement

“Kemudian, pemerintah daerah tentunya dalam melaksanakan PSBB ini harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan dan penanggung jawab fasilitas kesehatan dan logistik setempat,” ujarnya. (CNBC)