Connect with us

Bontang

Boleh Mudik ke Bontang, Tapi Ada Syaratnya

Published

on

BEKESAH.co — Aktivitas mudik mendapat lampu hijau dari pemerintah Kota Bontang.

Namun, mobilisasi mudik yang diizinkan hanya untuk antar daerah yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemudik.

Setiap pemudik, wajib dilengkapi dengan persyaratan administrasi yakni keterangan dari kelurahan setempat dan tentunya kewajiban membawa surat antigen dengan hasil negatif.

“Itu berlaku untuk masyarakat Bontang yang keluar daerah maupun orang luar yang masuk ke Bontang,” kata Wali Kota Bontang, Basri Rase saat konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Advertisement

Tentunya, syarat tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menekan laju mobilisasi. Kemudian jika ada masyarakat luar yang masuk ke Bontang, namun tidak melengkapi administrasi maka diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 5 hari.

Selain itu, persyaratan tersebut tidak diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas antar daerah. Namun wajib membawa surat keterangan dari instansi terkait.

Orang meninggal, melahirkan maupun orang yang sakit juga tidak diwajibkan, dengan catatan membawa keterangan dari rumah sakit setempat.

Pemerintah Kota Bontang pun juga memberikan dispensasi kepada daerah-daerah penyanggah, diantaranya Muara Badak, Sangatta, Marangkayu dan Teluk Pandan.

Advertisement

“Karena banyak yang punya aktivitas disana ada yang bekebun, jadi tidak diwajibkan untuk membawa antigen,” terangnya.

Peraturan tersebut akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei mendatang sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  BW Desak Usut Tuntas Penebangan Liar Pohon Bakau di Selangan