Connect with us

Bontang

Berkas Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Dilimpahkan ke Pengadilan, Ada Tersangka Baru?

Published

on

BEKESAH.co – Dinyatakan P-21, berkas kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) yang menyeret mantan Direktur Perusda AUJ, Dandi Prio Angono siap dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Chaerul Amir mengatakan hingga saat ini baru menetapkan satu tersangka. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jika para saksi nantinya bakal berubah menjadi tersangka di fakta persidangan.

“Kita akan telusuri dari fakta persidangan, jika didapati (temuan pelanggaran), baru ditindak sesuai bukti,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Pidana Kasus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang, Yudo Adiananto mengatakan, masa tahanan penyidik sudah habis. Sejak ditangkap 24 Oktober lalu, Dandi sudah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Advertisement

“Totalnya hampir empat bulan. Supaya tidak lepas dari hukum, kama kami tahap duakan. Kejati menugaskan saya untuk melaksanakan tahap dua ini,” terangnya.

Disinggung soal tersangka baru, ia juga mengukapkan hal serupa dengan Kepala Kejati. “Karena ini menyangkut pembuktian, jadi ikuti saja jalannya persidangan nanti,” tandasnya.

Untuk diketahui, sempat menjadi buronan selama setahun, mantan Direktur Perusda AUJ, Dandi Prio Angono berhasil ditangkap di Maduin, Jawa Timur. Selama menjadi buron, ia memalsukan identitasnya menjadi Deny Priyono dan mengaku sebagai warga Samarinda. (*)

 

Advertisement

Penulis : Asriana

Baca Juga  Ngobrol Bareng Ketua DPRD Millenial